watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Ini Beberapa Alasan Penting Perlunya Kerjasama Antar Desa

08 Agustus 2023 Arif Maulana Berita

KUBAR -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menyebut ada beberapa alasan penting perlunya kerjasama antar desa.

 

"Kerjasama dianggap penting karena potensi sumber daya alam, sosial, dan ekonomi Desa tidak selalu sama antar desa satu dengan lainnya,"  ujar Anwar Sanusi dalam sambutan yang disampaikan Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda saat membuka FGD Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan, di Balai Pertemuan Umum, Kecamatan Linggang Bigung, Selasa (8/8/2023).

 

Dia menambahkan tantangan ke depan desa-desa harus mampu menciptakan kemandirian kawasan khususnya kebutuhan dasar seperti pangan energi, pendidikan, dan kesehatan. Hal tersebut bisa dicapai dengan menjalin hubungan kerjasama atau kemitraan dengan Desa sekitar atau pihak ketiga. 

 

Alasan lainnya pentingnya kerjasama karena program-program bantuan atau hibah dari pemerintah pusat seperti dana desa yang sewaktu-waktu mungkin akan berkurang atau bahkan dihapuskan. Desa harus mampu menjadi subjek pembangunan yang mandiri.

 

Menurutnya DPMPD memiliki peran penting dalam melakukan fasilitasi monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan kawasan pedesaan di Provinsi Kaltim. Ini sesuai amanat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 410/k.25/2020 tentang pembentukan tim koordinasi pembangunan kawasan pedesaan.

DPMPD  memiliki peran sebagai ketua dari 18 organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam pembangunan kawasan perdesaan FGD Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

 

Lebih lanjut, salah satu isu dan tantangan pembangunan desa saat ini adalah untuk mewujudkan kemandirian desa sebagai entitas yang berdaulat dan berdaya saing untuk mewujudkan desa yang berdaulat dengan kewenangan dan segala potensi wilayahnya.

 

Desa membutuhkan kerjasama dalam berbagai bidang pembangunan baik itu kerjasama antar desa maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

 

UU No 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur mengenai kerjasama desa pada pasal 91 berbunyi desa dapat melakukan kerjasama dengan desa lain dan atau kerjasama dengan pihak ketiga dan juga ada aturan turunannya pada Permendes PDTT Nomor 5 tahun 2016 tentang pembangunan kawasan pedesaan yang mengatur berbagai hal tentang pembangunan berbasis kawasan.

 

Kerjasama Desa sebagaimana diamanatkan undang-undang desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan desa pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

"Hal yang perlu ditekankan adalah tidak perlu malu untuk menjalin hubungan kerjasama dengan desa lain ataupun dengan pihak ketiga Kanada Saya tidak mungkin bisa menangani sendiri semua hal yang dibutuhkan oleh masyarakat," tandasnya.

Sementara Ketua Panitia Esthi Susila Rini menyebut secara umum inti dari pembangunan kawasan perdesaan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan pedesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

 

Pembangunan kawasan ini meliputi pembangunan dan pemanfaatan wilayah Desa sesuai dengan tata ruang kabupaten/kota. Semua upaya bermuara persetujuan yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan infrastruktur terhadap ekonomi dan pengembangan teknologi pengembangan teknologi tepat guna.

 

FGG percepatan PKP bertujuan memberikan informasi tentang langkah-langkah percepatan pembangunan kawasan pedesaan melalui best practice dan keterlibatan pihak ketiga sebagai bahan pembelajaran untuk pelaku pembangunan desa.

 

Kemudian memberikan gambaran tentang manfaat kerjasama desa dan contoh pelaksanaan kerjasama Desa dalam percepatan pengembangan pembangunan kawasan pedesaan.

 

Meningkatkan semangat pelaku pembangunan desa dan teknis untuk berkolaborasi dan pengembangan pembangunan kawasan pedesaan serta mendorong pembentukan pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui pengembangan kawasan-kawasan pedesaan berbasis potensi.

 

Terakhir diharapkan menumbuhkan pusat perdagangan pusat pariwisata hingga menciptakan peluang usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Untuk diketahui Pembangunan kawasan pedesaan di Provinsi Kaltim hingga saat ini tercatat ada sebanyak 30 kegiatan yang tersebar ditujuk Kabupaten dengan beragam jenis diantaranya kawasan agrowisata, kawasan agromina, kawasan ekowisata, kawasan minapolitan, kawasan perkebunan kakao, kawasan budaya, dan kawasan-kawasan potensial lainnya.

 

FGD diikuti peserta Kepala Kampung se Kecamatan Linggang Bigung. Hadir narasumber Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda, Kabid Penataan dan Kerjasama Kampung Sunardi Christian, Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) dari Biro Adbang Noviady Dwi N, dan Camat Linggang Bigung Kristian.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita