Iyad Buka Sosialisasi Manfaat Program FCPF-CF di Berau
23 Mei 2022 Arif Maulana Berita 6141
Iyad Buka Sosialisasi Manfaat Program FCPF-CF di Berau

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin membuka Sosialisasi Pembagian Manfaat Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF), di Kabupaten Berau, Senin (23/5/2022).

 

Sosialisasi bagi perangkat kampung dan desa yang memberikan Persetujuan Atas Dasar Informasi Diawal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) bagi perangkat desa/kampung se Kabupaten Berau dan Kutai Timur ini juga sekaligus dirangkai Bimbingan Teknis pengisian data melalui Portal Measurement Monitoring and Reporting (MMR).

 

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin Penurunan emisi karbon di Provinsi Kaltim melalui PCPF-CF dibiayai Bank Dunia dengan target penurunan emisi karbon sebanyak 22 juta Ton equifalen. Target penurunan emisi tersebut akan diberikan insentif sebesar US$ 100 Juta.

 

“Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan. Pemerintah Kampung/Desa bisa masuk ke dalam pihak yang menerima manfaat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Ayat (1),” kata M Syirajudin yang akrab disapa Iyad.

 

Syarat utama Kampung/Desa yang terlibat dalam Program FCPF harus menyatakan kesediaan terlibat dalam program dan terdaftar ke dalam portal pengukuran pemantauan dan pelaporan daerah atau MMR.

 

Lebih lanjut, Program Kampung Iklim dimaksudkan sebagai kontribusi DPMPD dalam mendukung pembangunan rendah emisi menuju Kaltim Hijau.

 

Desa sebagai salah satu stakeholder ditingkat tapak memiliki peran yang sangat strategis karena keberadaan hutan berhimpitan dengan desa. Hutan yang terjaga dengan baik dapat dipastikan emisi karbon tetap rendah.

 

Program tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Peubahan Iklim dan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pembagian Manfaat Dalam Program Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Berbasis Lahan.

 

Pada kesempatan itu dia menghimbau dan mengharapkan peserta agar mengikuti materi yang disampaikan semua narasumber dengan seksama sehingga tidak ada kesalahan informasi terkait program FCPF dan mekanisme pembagian manfaat.

 

Kemudian persiapkan bahan yang akan dimasukkan ke dalam Portal MMR selengkap mungkin sehingga kegiatan yang mendukung penurunan emisi berasal dari APBDes tidak ada yang tertinggal.

 

“Dan gunakan kesempatan ini untuk intens berinteraksi dengan pemateri khususnya yang terkait dengan Portal MMR sehingga sekembalinya ke kampung/desa tidak ada kesulitan dalam memasukkan data ke dalam portal,”katanya.

 

Sementara Ketua Panitia Elvis mengatakan kegiatan bertujuan untuk menyegarkan kembali pemahaman terhadap program penurunan emisi karbon berbasis yurisdiksi Provinsi Kalti, memberikan pemahaman terhadap mekanisme pembagian manfaat atas insentif program penurunan emisi karbon dalam Program FCPF-CF, dan meningkatkan keterampilan pemerintah kampung dan desa dalam pelaporan kegiatan penurunan emisi karbon melalui Portal MMR Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.

 

Kegiatan diikuti Sekretaris Kampung atau KAUR Perencanaan yang kampung dan desanya telah memberikan PADIATAPA Kabupaten Berau berjumlah 38 orang Peserta dan Kabupaten Kutai Timur berjumlah 6 orang peserta.

 

Nampak hadir perwakilan DPMK Berau dan Kepala Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat DPMPD Kaltim Muriyanto beserta jajaran selaku penanggung jawab kegiatan.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 8 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023