Iyad Minta TPP Terlibat Pemutakhiran Data IDM 2022
31 Maret 2022 Arif Maulana Berita 6271
Iyad Minta TPP Terlibat Pemutakhiran Data IDM 2022

TANA PASER -- Pelaksanaan Pelatihan Pelaku Pembangunan Desa Tentang Percepatan Status Indeks Desa Membangun (IDM) Kabupaten Paser dimanfaatkan menyampaikan beberapa penekanan sebagai catatan kaki kegiatan.

 

Beberapa penekanan dimaksud antara lain terkait informasi pemutakhiran Data IDM Tahun 2022 akan dilaksanakan mulai bulan Maret sampai dengan bulan Juni Tahun 2022.

 

"Saya mohon keterlibatan aktif dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM, karena juga merupakan salah satu indikator dari penilaian kinerja yang bersangkutan," kata Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat pembukaan, di Hotel Bumi Paser, Kabupaten Paser, Kamis (31/3/2022).

 

Pemerintah Kabupaten terutama DPMD Kabupaten juga harus memberikan dukungan terhadap proses pemutakhiran data IDM tahun 2022.

 

Dia berharap hasil Status Desa dari data IDM tahun 2022 dapat digunakan sebagai landasan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2023 dan APBDes tahun 2023.

 

Hal ini agar di tahun depan, desa dapat berbenah pada indikator-indikator IDM yang masih rendah, misalnya Akses Penduduk ke Pusat Perdagangan di Desa Rantau Buta terlalu jauh, sehingga desa bisa membangun Pusat Pertokoan Baru yang lebih dekat agar dapat dikunjungi masyarakat desa.

 

Menurutnya pemutakhiran data IDM akan dilakukan berbasis SDGs Desa, yaitu pemutakhiran data IDM yang lebih detail lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak sekaligus sebagai perbaikan dan pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga desa untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan, yakni pembangunan Desa dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi mendatang di masa depan.

 

IDM sendiri merupakan instrumen yang menggambarkan prakarsa dan kuatnya kapasitas masyarakat sebagai basis utama dalam proses kemandirian dan keberdayaan desa, meliputi aspek ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi.

 

Indeks ini utamanya adalah upaya untuk penguatan otonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat.

 

"Pemberdayaan masyarakat inilah yang akan menjadi tumpuan utama terjadinya proses peningkatan partisipasi yang berkualitas, peningkatan pengetahuan dan peningkatan keterampilan pelaku pembangunan desa, atau secara umum dapat disebut sebagai peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat desa itu sendiri, " katanya.

 

Lebih lanjut data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan dalam menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 1% dari anggaran Dana Desa yang dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.

 

"Undang-undang Desa memandatkan kepada kita semua, bahwa tujuan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan Desa dan meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," katanya.

 

Untuk mewujudkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan Undang-Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa saat ini diprioritaskan untuk mewujudkan 8 tipologi Desa dan 18 tujuan yang tertuang dalam SDGs desa.

 

Untuk mencapai 8 tipologi dan 18 tujuan tersebut dalam situasi keuangan negara dan situasi kondisi pandemi COVID-19 adalah hal yang tidak mudah.

 

Oleh karena itu Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022 hanya diprioritaskan untuk kegiatan yang mendukung pencapaian SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, dan Mitigasi Penanganan Bencana Alam dan Non Alam.

 

"Dengan terselenggarakannya kegiatan Pelatihan Pelaku Pembangunan Desa Tentang Percepatan Status Indeks Desa Membangun ini, kami mengharapkan adanya peningkatan pemahaman kepada para pelaku Pembangunan Desa khususnya di Kabupaten Paser tentang arah Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk meningkatkan status Indeks Desa Membangun di Desa yang masih tertinggal, " harapnya.

 

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran tentang langkah-langkah yang perlukan oleh Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Pemerintah Desa itu sendiri untuk meningkatkan statusnya melalui analisis skor dan rekomendasi kegiatan sesuai kemampuan fiskal dan kemampuan SDM di desa.

 

Kegiatan diikuti delapan desa tertinggal di Kabupaten Paser, yakni Rantau Buta, Perkuwen, Pinang Jatus, Muara Lembakan, Kepala Telake, Muara Adang.

 

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 398.4.1 Tahun 2021 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa, Kabupaten Paser memiliki 13 Desa Mandiri, 69 Desa Maju, 49 Desa Berkembang, 8 Desa Tertinggal dan Tidak Ada Desa yang berstatus Sangat Tertinggal.

 

Nampak hadir Kepala DPMD Paser Chandra Irwanadhi, Sekretaris DPMPD Kaltim Eka Kurniati, serta pejabat terkait lingkup DPMPD Kaltim dan DPMD Paser.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023