Iyad Sampaikan Keinginan MHA Mului Diakui Jadi Desa Adat
23 Maret 2022 Arif Maulana Berita 6476
Iyad Sampaikan Keinginan MHA Mului Diakui Jadi Desa Adat

JAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengatakan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, di Desa Swan Slutung, Kabupaten Paser menginginkan agar wilayahnya dapat segera diakui sebagai Desa Adat.

 

“Mengingat wilayah Kesatuan MHA Mului terpisah jauh dari Ibu Kota Desa Swan Slutung dan jumlah penduduk Mului hanya dihuni 34 Kepala Keluarga (KK). Oleh sebab itu pihaknya berharap ada solusi dari Dirjen Bina Pemdes agar keinginan MHA Mului dapat diwujudkan, “ ujar M Syirajudin saat audiensi ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (23/3/2022).

 

Selain itu juga pihaknya meminta agar Dirjen Bina Pemdes dapat segera mengeluarkan kebijakan melalui Petunjuk Teknis tentang Percepatan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan MHA dan Surat Edarah Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA serta Sekretariat  Percepatan Pengakuan dan Perlindungan MHA di Daerah.

 

Iyad sapaan akrab M Syirajudin menjelaskan bahwa Kaltim saat ini telah memiliki dua MHA yang telah di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Daerah, yang pertama MHA Mului, Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam, dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.

 

Semua MHA berasal dari Kabupaten Paser, sementara enam calon MHA lagi yang saat ini dalam proses identifikasi dan pengesahan SK Panitia.

 

Diakui bahwa pengakuan dan pengesahan MHA yang ada di Kaltim tidak terlepas dari dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, khususnya Lembaga Swada Masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan.

 

Pada kesempatan itu dia meminta agar Kaltim menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan worksop. “Saya meminta agar kegiatan dapat dilakukan di kaltim, dan di lanjutkan peniniauan ke Ibu Kotanegara Nusantara (IKN),”katanya.

 

Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil mengapresiasi upaya Pemprov Kaltim yang telah melakukan penataan kesatuan MHA.

 

“Pemerintah, melalui Kemendagri pada tahun 2014 telah mengeluarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. melalui Pedoman ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan, pengakuan dan pelestarian Masyarakat Hukum Adat, dan melalui Peraturan ini juga Pemerintah Daerah dapat membuat turunan dari Permendagri 52 tahun 2014 sesuai kondisi karekteristik masing -masing Daerah,”jelasnya.

 

Berkaitan dengan usulan warga mului mengingkan agar wilayahnya dapat diakui sebagai Desa Adat, pihaknya pun mengingatkan bahwa memang alur menjadi Desa Adat terlebih dahulu harus ada pengakuan MHAnya terlebih dahulu dan jumlah penduduknya juga harus sesuai dengan pengaturan menjadi Desa Adat.

 

Ketika jumlah penduduk mului tidak mencukupi, maka pihaknya mengarahkan agar dibuatkan Peraturan Kepala Desa tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA. Melalui Perdes ini dapat dijadikan rujukan bagi Warga Mului untuk mendapatkan pembiayaan dari pihak - pihak terkait.

 

Untuk saat ini di Indonesia belum ada Desa Adat, hanya saja baru dari Papua yang mengusulkan 14 Desa menjadi Desa Adat.

 

Sementara di Bali memang banyak Desa Adat, tetapi Desa Adat di Bali tidak sesuai dengan perundangan-undangan. Berbeda di Banten dan Maluku Perlakuan Desa Administrasi disana mengunakan pola Desa Adat.

 

Lebih lanjut Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa mengakatan pihaknya pada tahun ini telah menyusun program dan kegiatan Sosialisai MHA kepada Pemerintah Daerah, selain itu juga nantinya ada kegiatan Identifikasi  MHA dalam bentuk MHA.

 

“Mengenai Petunjuk Teknis dan Surat Edaran usulan dari Kaltim akan kami tampung untuk dijadikan formula kebijakan di Nasional, semoga usulan dari Kaltim dapat segera kami turunkan katanya,”katanya.

 

Audensi sendiri dilakukan dalam rangka meningkatan koordinasi dan komunikasi antar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tentang Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga.

 

Pertemuan bertempat di Ruang Kerja Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa. Turut hadir dalam kesempatan ini Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi Syamsidar Fuadil, Kasubdit Wilayah Penataan Desa Satria, Kepala Seksi Ketahanan dan Sosial Budaya Masyarakat, Mariah.

 

Pertemuan diawali dengan penyampain best practice Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan Pembinaan terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.(DPMPD Kaltim/bagus/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023