Iyad Sarankan Segera Turun Selesaikan Masalah Desa Tertinggal Bersebelahan IKN
21 Juli 2022 Arif Maulana Berita 5613
Iyad Sarankan Segera Turun Selesaikan Masalah Desa Tertinggal Bersebelahan IKN

SAMARINDA -- Pemprov Kaltim melalui Biro Kesejahteraan Sosial Setprov Kaltim memfasilitasi penyelenggaraan Rakor Pengentasan Desa Tertinggal Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (21/7/2022).

 

Rakor bertujuan mengajak keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Kaltim mengambil peran sesuai tugas dan fungsi instansinya dalam percepatan pengentasan desa berstatus tertinggal di Kaltim.

 

"Berdasarkan data sementara pemutakhiran data IDM Kaltim 2022 tercatat menyisakan sebanyak 17 Desa Tertinggal dari 841 desa se Kaltim. Rinciannya di Kabupaten Berau (1 Kampung), Kutai Timur (2 Desa), Kutai Barat (6 Kampung), dan Mahakam Ulu (8 Kampung), " kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim saat menghadiri Rakor Pengentasan Desa Tertinggal Provinsi Kaltim.

 

Khusus Kampung Gerunggung, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat yang lokasinya secara geografis bersebelahan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) dia menyarankan agar provinsi dan kabupaten segera turun menyelesaikan masalah pembangunannya.

 

Setelah pertemuan diharap segera ditindaklanjuti berkordinasi dengan OPD terkait untuk bersama-sama mengunjungi Kampung Gerunggung mengidentifikasi dan menyelesaikan permasalahannya.

 

Menurutnya permasalahan paling mengemuka terkait ketersediaan infrastruktur akses jalan dan jembatan menuju desa tersebut. Jika masalah utamanya sudah teratasi dipastikan akan diikuti penyelesaian masalah lainnya.

 

"Kalau jalan sudah bagus masalah ekonomi, pendidikan, kesehatan, semua pasti akan ikut terselesaikan. Perbankan, pasar desa akan terbuka. Guru, perawat, bidan, dan dokter juga pasti akan mau bertugas di sana. Terpenting kesana dulu. Lihat kondisinya," yakinnya.

 

Pemenuhan ketersediaan infrastruktur jalan kata dia bisa berjuang minta dukungan pusat, karena berdekatan lokasi Mabes TNI dan lokasi pemindahan IKN.

 

"Karena kita malu jika IKN pindah saat ada kunjungan duta besar luar negeri malu jika diketahui masih ada desa tertinggal didekat IKN," tandasnya.

 

Tidak hanya Gerunggung, desa tertinggal yang tersisa juga harus sama-sama ditingkatkan statusnya dengan dukungan OPD provinsi dan kabupaten.

 

Seperti diketahui target RPJMD Kaltim 2019-2022 meningkatkan status 150 Desa dari 518 desa tertinggal dan sangat tertinggal menjadi desa berkembang sudah melampui target pada 2020.

 

Sekarang tinggal menyisakan 17 desa berstatus tertinggal yang harus diintervensi agar statusnya naik minimal menjadi berkembang.

 

Rapat dipimpin Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim M Andi Ishak mewakili Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. Dia mengingatkan hal sama. Pentingnya menindaklanjuti pertemuan dengan tindakan nyata sesuai bidang tugas masing-masing agar hasilnya bisa terlihat.

 

Rapat dihadiri perwakilan OPD terkait lingkup Kaltim, TGUP3, dan OPD terkait empat kabupaten yang masih ada desa berstatus tertinggal di Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023