Iyad Sebut Hanya Tinggal 4 Desa Berstatus Sangat Tertinggal di Kaltim
15 Januari 2021 Admin Website Berita 7102
Iyad Sebut Hanya Tinggal 4 Desa Berstatus Sangat Tertinggal di Kaltim

SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menilai lahirnya UU No6/2014 tentang Desa menjadi semangat baru memajukan desa melalui percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Implementasinya melalui digelontorkannya Dana Desa untuk pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk 74.593 desa se Indonesia yang pada 2021 dan meningkat menjadi 74.591 desa se Indonesia.

Bagi Kaltim, hadirnya UU Desa memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke desa. Diantaranya dibuktikan dengan terjadinya peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) Kaltim dari tahun ke tahun sejak lahirnya UU Desa.

“Saat ini desa berstatus sangat tertinggal Kaltim hanya sisa 4 desa. Dan desa berkembang sudah ada 51 desa. Tentu ini capaian menggembirakan,” ujar Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin saat mengikurti Acara Peringatan 7 Tahun UU Desa yang digelar secara virtual oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Jumat (15/1) siang.

Berdasarkan data IDM 2020, dari 841 desa yang tersebar di 81 kecamatan dan 7 kabupaten terdapat 51 desa mandiri, 202 desa maju, 456 desa berkembang, 128 desa tertinggal, dan 4 desa sangat tertinggal.

Padahal jika berkaca awal dikucurkannya Dana Desa pada 2015, desa mandiri Kaltim berdasarkan IDM 2017 hanya 2 desa berstatus mandiri, maju 32 desa, berkembang 289 desa, tertinggal 381 desa, dan sangat tertinggal 137 desa.

“Semoga Dana Desa bisa terus dikucurkan agar desa-desa yang masih sangat tertinggal bisa meningkat menimal menjadi desa berkembang. Sebab desa Kaltim tidak bisa disamakan dengan desa di Jawa. Semuanya serba terbatas,”katanya.  

Diakui, Pemprov Kaltim dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2019-2023 menetapkan target meningkatkan status 150 desa dari 518 desa sangat tertinggal dan tertinggal di Kaltim.

“Bila diintervensi secara bersama pusat dan daerah yakin targetnya bisa bercapai bahkan terlampaui. Gilirannya diharap tidak ada lagi desa sangat tertinggal dan tertinggal di Kaltim,” harapnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023