Iyad : Yakinlah Usaha BUMDes Akan Mencapai Keberhasilan Pada Waktunya
28 Juni 2022 Arif Maulana Berita 6590
Iyad : Yakinlah Usaha BUMDes Akan Mencapai Keberhasilan Pada Waktunya

SAMARINDA -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menghadirkan pelaksana operasional dan bendahara BUMDes untuk mengikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (28/6/2022).

 

Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin menyebut sekitar 70 peserta pelatihan akan dilatih bagaimana melakukan analisis kelayakan sebuah usaha BUMDes, serta memiliki laporan keuangan yang baik dan akuntabilitas sebagai jawaban dan kepercayaan kepada pemilik modal yakni masyarakat desa melalui Pemerintah desa.

 

"Yakinlah usaha BUMDes akan mencapai keberhasilan pada waktunya. Karenanya perlu mengikuti pelatihan dengan baik agar pengelolan BUMDes semakin baik, " kata M Syirajudin yang akrab disapa Iyad.

 

Itu sebabnya kegiatan menghadirkan narasumber yang dinilai mampu memberikan keterampilan dan pemahaman komprehensif kepada pengelola BUMDes tentang analisa kelayakan usaha dan pengelolaan keuangan serta penyusunan laporan keuangan.

 

"Sangat disayangkan jika tidak sepenuh hati mengikuti yang nanti akan disampaikan narasumber, " tegasnya.

 

Peserta peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes diminta agar mengikuti kegiatan ini dengan seksama. Lakukan diskusi intens dengan pelatih sehingga ilmu yang diperoleh bisa diaplikasikan di desa sekembali dari pelatihan ini.

 

"Lakukan inovasi terhadap unit usaha yang dijalankan meskipun itu tidak mudah namun harus dilakukan untuk menjaga berbagai tantangan ke depan, " serunya.

 

Pada kesempatan itu, Iyad menjelasan terbitnya Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibarengi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran Pendataan dan Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan atau Jasa BUMDes dan BUMDes bersama menjadi titik tolak baru bagi BUMDes di Indonesia untuk menjalankan fungsi penggerak ekonomi di desa.

 

Pelaksanaannya dengan merubah status BUMDes menjadi badan hukum usaha pada level desa atau kampung dengan status badan hukum BUMDes menjadi lebih fleksibel dalam mengelola aktivitas usahanya.

 

Status badan hukum membuat BUMDes lebih mudah mendapatkan akses permodalan. Kemudian dapat mendirikan perseroan terbatas atau PT maupun perseroan komanditer atau CV sebagai unit usaha.

 

BUMDes diatur sangat berbeda dengan koperasi yang sudah lebih dulu tumbuh dan berkembang di Indonesia.

 

BUMDes sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Desa melalui modal yang diberikan melalui pernyataan modal sehingga porsi keuntungan serta pemanfaatan yang akan diberikan oleh BUMDes kepada pemerintah Desa dan keuntungan masyarakat pun lebih besar.

 

Sedangkan jika dibandingkan koperasi keuntungan hanya dinikmati oleh anggota.

 

"Sebagaimana dikutip dari laman detik.com bahwa kedudukan BUMDes sebagai badan hukum setara dengan badan usaha milik nasional atau BUMN di level nasional dan badan usaha milik daerah atau BUMD di level daerah yang memiliki kepastian usaha dan berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja, " katanya.

 

Oleh karena itu dengan status BUMDes di Indonesia yang berubah menjadi badan hukum diharapkan dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

 

Hanya saja perubahan status sebagai badan hukum tidak serta merta diperoleh BUMDes melainkan harus melalui pendaftaran pada laman resmi yang diseediakan pada sistem informasi desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

"Silahkan pelajari dan ikuti proses pendaftarannya sehingga BUMDes memiliki keabsahan dan tercatat dalam Kementerian Hukum dan HAM. Mekanisme pendaftaran ini sama dengan yang berlaku terhadap perseroan terbatas yang baru berdiri baik perorangan maupun gabungan dari beberapa pemilik modal, " ajaknya.

 

Sementara Ketua Panitia Elvis mengatakan kegiatan bertujuan memberikan pembinaan dan pengawasan perkembangan BUMDes di Kaltim.

 

"Memacu perkembangan BUMDes sehingga dapat meningkatkan perekonomian di desa dan meningkatkan keterampilan pengelolaan BUMDes. Dalam pengelolaan keuangan meningkatkan pemahaman dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan, serra meningkatkan kemampuan pengelola BUMDes dalam menyusun dokumen analisis kelayakan usaha ," katanya.

 

Kegiatan dilaksanakan 27 hingga 30 Juni dengan diikuti peserta dari pelaksana operasional BUMDes sebanyak 35 orang dan bendahara BUMDes sebanyak 30 orang berasal dari kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023