Jauhar Buka Rapat Asistensi LPPD Kaltim Tahun 2020
27 Mei 2021 Admin Website Berita 6955
Jauhar Buka Rapat Asistensi LPPD Kaltim Tahun 2020

Jakarta, Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalimantan Timur Moh. Jauhar Efendi membuka acara Rapat Asistensi Laporan Penyelenggaraan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 pada Kamis (27/05/2021) di Balllroom Grand Emerald, Hotel Red Top & Convention Center. Turut hadir Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPKD) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akbar Ali,M.Si, Kepala Biro PPOD Setdaprov Kaltim Deni Sutrisno, Kasubbid Evaluasi Kinerja Wilayah I Direktorat Evaluasi Kinerja dan Pengingkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Drs. Faebuadodo Hia,M.Si serta OPD lainnya.

 

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kami mengapresiasi dan meyambut baik terselenggaranya Rapat Asistensi ini, dan kami berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang berguna bagi kita semua untuk memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pembangunan Provinsi Kalimantan Timur menuju Kalimantan Timur Yang Berdaulat tentunya menyambut IKN,” ujar Jauhar Efendi.

 

penyelenggaraan kegiatan Asistensi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2020, mulai dari format instrumen hingga petunjuk pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) sehingga dapat menghasilkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah.

 

“Pada kesempatan ini kami sampaikan kepada seluruh peserta Asistensi agar laporan dibuat dengan baik dan benar, khususnya bagi Perangkat Daerah yang sampai dengan saat ini belum menyampaikan data pendukung terkait penyusunan LPPD, agar segera menyampaikan, terlebih setelah menerima pemahaman dari kegiatan Asistensi penyusunan LPPD ini,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah Setda Prov. Kaltim mengatakan, pelaksanaan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

 

”Tujuan asistensi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020, dalam rangka upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang lebih baik dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

 

Rapat Asistensi ini dihadiri oleh Perwakilan OPD sebanyak 60 orang dan dilakukan penjelasan terkait kebijakan umum terkait penyusunan LPPD. Asistensi dilakukan denan metode desk sebagai pelaksana urusan pemerintahan berikut data dukungnya. ( DPMPD/ Rengram)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 15 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023