Jauhar : Idealnya Prioritas Penggunaan DD Juga Sentuh Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan
30 April 2019 Admin Website Berita 6394
Jauhar : Idealnya Prioritas Penggunaan DD Juga Sentuh Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan

SAMARINDA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyampaikan masukan berharga dalam Temu Konsultasi Publik penyusunan Permendes PDTT.

Dia menyarankan agar revisi Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa (DD) memberi kewenangan leluasa bagi desa dalam penetapannya. Tidak seperti sekarang dibatasi hanya prioritas dua sektor dari empat sektor urusan desa yang diamanatkan UU No6/2014 tentang desa.

"Idealnya prioritas penggunaan DD juga sentuh urusan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu amanat UU Desa bagaimana desa dapat meningkatkan pelayanan publik," kata Jauhar saat menjadi pembicara Temu Konsultasi Publik, di Samarinda, Selasa (30/4).

Kenyataannya, sejak DD digulirkan pada 2015 hingga 2019 tidak memberi pengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut bukan salah desa. Sebab sesuai Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan DD, desa hanya diperkenankan menggunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanpa diperbolehkan menyentuh urusan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.

"Ini yang harus menjadi masukan dalam penyusunan draft revisi 3 Permendes PDTT yang akan dilakukan. Jangan sampai UU Desa sudah memberi ruang desa melaksanakan pembangunan sesuai kewenangannya, tapi peraturan turunannya mengikat prioritas penggunaannya," tegasnya.

Namun demikian, tidak dipungkiri pengaturan prioritas dimaksudnya karena pendanaannya terbatas, sementara masalah desa terbilang kompleks.

Untuk sementara, karena prioritas penggunaan DD hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dia menyarankan agar desa mampu menetapkan yang sangat prioritas dari yang prioritas.

Porsinya juga disesuaikan, tidak hanya fokus sektor pembangunan desanya, tapi juga harus menyentuh pemberdayaan masyarakat.

"Hasil evaluasi selama 4 tahun ini menunjukan lebih 90 persen DD digunakan pembangunan infrastruktur. Padahal pemberdayaan masyarakat juga penting dan cakupannya luas bisa untuk kesehatan maupun pendidikan. Makanya sekarang didorong pemberdayaan masyarakat," sebutnya.

Masalah lain, terkait tidak terakomodirnya dana pengawasan pengawas internal pemerintah dari Rp70 triliun untuk desa.

Padahal keberadaan pengawas internal pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengantisipasi penyimpangan penggunaan DD. Memastikan DD digunakan sesuai arahan pedoman yang ditetapkan Mendes PDTT.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023