Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Setiap desa diingatkan untuk tidak serta merta melakukan pemekaran wilayah administratifnya. Pemekaran desa disebut harus dilakukan sesuai tujuannya, yakni mempercepat pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan publik.
“Ini penting diingatkan, karena bukan mustahil tujuannya bergeser. Bukan sekedar ingin mempercepat pembangunan desa, melainkan ada unsur kepentingan politik di dalamnya,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat membuka Rapat Tim Evaluasi Penataan Desa, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Pokja Kewenangan Desa, di Kantor DPMPD Kaltim, Selasa (2/5).
Secara prinsip pemekaran desa dibenarkan UU selama alur pemekarannya sesuai prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU no 6/2014 tentang Desa. Tujuan pemekarannya harus berdasarkan urgensi semangat membangun desa guna meningkatkan kualitas desa itu sendiri.
Tentunya agar dapat menyediakan pelayanan publik yang lebih baik dalam wilayah kewenangan yang lebih terukur, bukan upaya mengejar dana desa atau kepentingan politik. Sebab percepatan pembangunan tidak akan terwujud apabila dalam proses pemekaran terselip niat terselubung lain.
Itu sebabnya, daerah harus lebih berhati-hati dalam memberikan persetujuan pemekaran desa. “Harus faham ketika memfirifikasi usulan pemekaran dari bawah. Jika ada lima persyaratan pemekaran desa misalnya, kalau bisa semua harus terpenuhi,” katanya.
Bila perlu tim terkait harus melakukan cek dan ricek kondisi di lapangan. Tidak bisa hanya mengandalkan dokumen tertulis.
“Ini salah satu mendasari kita membentuk Tim Evaluasi Penataan Desa, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dan Pokja Kewenangan Desa. Mendukung kebijakan penataan desa yang berlaku secara nasional seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri N0 1/2017 tentang Penataan Desa,” ujarnya.
Secara umum Pemprov memiliki peran dalam penataan desa, yakni fasilitasi kebijakan pembentukan desa oleh pemerintah pusat, memprakarsai pembentukan desa, fasilitasi Evaluasi Raperbup Pembentukan Desa Persiapan oleh Pemkab, hingga penerbitan Kode Registrasi Desa Persiapan atas Penetapan Perbup Desa Persiapan, dan membentuk Tim Evaluasi Penataan Desa. “Tim Penataan Desa yang dibentuk juga berperan sebagaimana peran pemprov dimaksud,” tukasnya.
Rapat sendiri dipimpin Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Riani Tisnadewi dengan menghadirkan ketiga kepala seksi beserta staf di bawahnya. Termasuk dihadirkan unsur terkait dari Biro Hukum Setprov Kaltim, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kaltim, dan Bappeda Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)