Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN - Kebijakan penggunaan dana desa dengan rencana pelaksanaan padat karya tunai desa disebut harus disukseskan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyebut secara prinsip kebijakan tersebut mendorong pemanfaatan sumber daya yang tersedia di desa beserta tenaga kerjanya dalam merealisasikan dana desa.
"Ini penting agar dana desa bisa dimanfaatkan gerakan ekonomi masyarakat. Daya beli masyarakat akan semakin meningkat," ujar Jauhar saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim 2018, di Balikpapan, Rabu (14/2).
Pada hakikatnya, kata Jauhar, dana desa dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan dengan pendekatan padat karya agar dana bergulir di masyarakat dan kesejahteraan masyarakat desa semakin baik.
Diakui ekonomi masyarakat pernah mengalami kontraksi yang berdampak pelemahan perputaran ekonomi masyarakat. Berdasarkan pengalaman pola pembangunan padat karya seperti ini yang berhasil menggerakan ekonomi masyarakat.
Sejalan dengan itu, tenaga pendamping profesional yang bertugas diminta segera membuat perencanaan programnya. Diantaranya terkait ketentuan besaran upah harus 30 persen dari nilai proyek kegiatan untul masyarakat desa.
"Dengan demikian saat dana desa turun bisa segera eksekusi. Sebab dana desa itu sudah ada di rekening kas negara, tinggal disalurkan ke rekening kas daerah dan rekening kas desa. Makanya perencanaannya harus sudah siap," katanya.
Disisi lain, Jauhar berharap pemangku kepentingan memiliki kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat desa, khususunya dalam penggunaan dana desa.
Mengingat tugas bidang pemberdayaan masyarakat terbilang komplek, sehingga perlu pendampingan.
"Di tingkat nasional sudah dilakukan pendampingan dengan komitmen bersama SKB Empat Menteri melakukan pengawalan dengan membentuk satuan tugas khusus dana desa," sebutnya.
Sementara Ketua Panitia, Elvis berharap melalui Rakor P3MD diharap menjalin koodinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik antara Pemprov, Pemkab, Konsultan provinsi dan pendamping ahli di Kabupaten guna meningkatkan pelaksanaan P3MD.
" Tujuannya untuk menganalisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan kegiatan P3MD, maupun merumuskan langkah pemecahan masalah yang timb selama pelaksanaan kegiatan P3MD," sebutnya.
Rakor dilaksanakan 13 - 16 Pebruari dengan diikuti peserta dari unsur Bappeda, DPMPD, Kepolisian, perwakilan camat, tenaga ahli, serta pemangku kepentingan yang punya komitmen terhadap UU Desa.(DPMPD Kaltim/arf)