watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Jauhar : Lahirnya UU Desa Punya Semangat Sama Untuk Pengentasan Kemiskinan

05 Desember 2018 Admin Website Berita

BALIKPAPAN – Kebijakan pembangunan yang fokus diarahkan ke desa disebut bertujuan mengatasi berbagai permasalahan di desa. Permasalahan desa yang menonjol diantaranya masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, di samping permasalahan lain seperti terbatasnya akses masyarakat dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

“Lahirnya UU Desa punya semangat sama untuk pengentasan kemiskinan. Pemerintah menyalurkan Dana Desa yang langsung menyasar desa untuk menuntaskan berbagai permasalahan seperti tingginya angka kemiskinan di desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi pemateri Rakor Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Kaltim, di Balikpapan, Rabu (5/12).

Sejak berlaku efektif pada 2015, UU No6/2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah menyalurkan Dana Desa dengan besaran yang terus meningkat bagi setiap desa. Besaran tersebut ditetapkan menyesuaikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan indeks kesulitasn geografis.

Di Kaltim, DD yang diperuntukan bagi 841 desa se Kaltim terus meningkat dari Rp240,002 milyar pada 2015 menjadi Rp540,759 milyar pada 2016. Kemudian terus meningkat menjadi Rp692,420 milyar pada 2017 dan kembali meningkat menjadi Rp730,928 milyar.

“Khusus 2018, dengan DD mencapai Rp730,928 milyar setiap desa rata-rata mendapatkan pagu sebesar Rp869 juta. Semoga kucuran DD bisa dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan mimpi lahirnya UU Desa yang diantaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat ,” sebutnya.

Lebih lanjut, DD memiliki empat tujuan mulai dari meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan dan memajukan perekonomian desa, mengatasai kesenjangan pembangunan antar desa, memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan dan meningkatkan status desa.

Pemanfaatan DD di Kaltim sejak 2015-2018 sudah mencapai 11.882 unit/kegiatan, yakni membangun jalan desa sepanjang 1.550.232 meter, Jembatan 1.467 unit, 91 unit Pasar Desa, 290 Unit BUMDes, 354 unit Penahan Tanah, 2.052 unit Air Bersih, 279 unit MCK, dan 50 unit Polindes-Poskesdes.

Selanjutnya membangun 155 unit Tambatan Perahu, 106 unit Embung, 101 unit Irigasi, 263 unit Sarana Olahraga, Drainase sepanjang 125.431 meter, 242 unit PAUD, 179 unit Posyandu, dan 380 unit Sumur.

“Khusus menyangkut penurunan angka kemiskinan. Seiring kucuran DD jumlah penduduk miskin Kaltim secara persentase mengalami penurunan 0,05 persen, tapi secara absolut bertambah sebanyak 230 orang pada 2018,” katanya.

Jumlah pendududk miskin di Kaltim pada Maret 2018 sebanyak 218,90 ribu atau 6,03 persen yang terdiri atas penduduk miskin perdesaan sebanyak 118,44 ribu orang dan penduduk miskin perkotaan 100,45 ribu orang. Padahal pada September 2017 jumlah penduduk miskin sebanyak 218,67 ribu atau 6,08 persen.

“Kenaikan jumlah penduduk miskin di Kaltim bukan karena taraf kesejahteraannya yang menurun, tapi lebih pada jumlahnya yang bertambah. Selama periode September 2017 hingga Maret 2018 penduduk miskin di daerah perdesaan baik 2,16 ribu atau secara persentase meningkat 0,009 persen dari 116,28 ribu orang pada September 2017 menjadi 118,44 ribu orang pada Maret 2018,” bebernya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita