Jauhar Sambut Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI terkait BPJS.
30 Januari 2020 Admin Website Berita 6903
Jauhar Sambut Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI terkait BPJS.

BALIKPAPAN -- Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi menjemput Ketua dan Anggota Komisi IX dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kaltim, Kamis (30/1).

Rombongan sebanyak 20 orang dipimpin oleh Elly Estelita Runtuwene. Termasuk Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS dan Ketua Dewan Pengawas BPJS, serta staf Sekretariat Komisi IX DPR-RI.

"Alhamdulillah semua rombongan tiba dengan selamat. Istirahat sejenak di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman dan lanjut menuju Ruang Rapat Kantor Walikota Balikpapan. Sudah menunggu Gubernur Kaltim dan Walikota Balikpapan serta para undangan," ujar Jauhar ketika dikonfirmasi perihal Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Provinsi Kaltim.

Sementara Gubernur Kaltim, Isran Noor, dalam sambutan pengantar menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR-RI.

Gubernur mengaku siap menerima pengarahan utamanya terkait dengan dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. 

Selain itu, gubernur juga menyampaikan bahwa sejak Tahun 2012 sudah pernah mengusulkan agar cukai rokok bisa dimanfaatkan untuk membiayai sektor kesehatan (premi Jaminan Kesehatan Nasional). Kalau cukai rokok dinaikkan cukup drastis, maka pendapatan negara dari cukai akan naik, dan jumlah perokok pasti turun. 

"Kalau saja harga sebungkus rokok seratus ribu rupiah, dipastikan orang yang berpendapatan rendah akan berfikir ulang untuk membeli rokok. Lebih baik uangnya untuk beli beras," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR-RI, Elly Estelita Runtuwene, mengutip publikasi BPJS Kesehatan, mengatakan, bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan per 30 November 2019 mencapai 222.815.475 orang atau 83 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Elly mengaku heran, mengapa defisit masih terus mengalami kenaikan. Bahkan, mencapai angka 32,84 triliun  rupiah.

Walikota Balikpapan sepakat agar iuran BPJS Kelas III tidak dinaikkan. Karena ujung-ujungnya bagi masyarakat yang tidak mampu bayar iuran, mereka akan menerima PBI (penerima bantuan iuran). Jika PBI melalui dana APBN atau APBD Provinsi, tidak tersedia, maka Pemkot atau Pemkab harus menanggung beban anggaran yang tidak sedikit jumlahnya.

Pada sesi tanya jawab, yang langsung dipandu oleh Gubernur, Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, dr. Edy Iskandar, Sp.PD., yg juga sekaligus sebagai Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Kalimantan Tmur dan Kalimantan Utara, menyampaikan 3 (tiga) hal penting.

Pertama, kerjasama BPJS dengan Rumah Sakit (RS) belum mencerminkan kerjasama kemitraan yang harmonis. BPJS sering tidak komitmen terhadap kerjasama yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Terjadi pemutusan hubungan secara sepihak dengan RS karena terlambatnya akreditasi, tanpa ada peringatan terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali. Hal ini tidak sesuai dengan MoU yang telah disepakati bersama. 

Selain itu, aturan sering berubah-ubah, sampai penghentian cakupan pelayanan yang dilakukan di pertengahan kontrak. Edy Iskandar mengusulkan, sebaiknya aturan atau regulasi baru diberlakukan pada awal perjanjian, yaitu di Bulan Januari.

Kedua, pembayaran klaim tagihan RS sering terlambat. Hampir selalu antara 4 - 6 bulan. Hal ini jelas mengganggu cash flow RS, tertundanya pembelian alat kesehatan, pembelian obat, dan pembayaran jasa petugas RS. Rumah Sakit jangan dibebani mencari talangan pinjaman ke Bank. Itu kewajiban BPJS selaku pihak yang berhutang ke RS.

Ketiga, tarif paket Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) sejak dimulainya BPJS belum pernah naik. Padahal menurut UU, tarif tersebut harus dievaluasi dan dilakukan penyesuaian setiap 2 (dua) tahun sekali. 

Lebih lanjut, Ketua PERSI mengusulkan agar tarif BPJS tersebut perlu segera disesuaikan dengan nilai keekonomian saat ini. Sehingga RS dapat memperbaiki sarana dan prasarana, dan membeli alat kedokteran. Semua itu akan berdampak pada peningkatan mutu layanan RS.(DPMPD Kaltim/MJE/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 23 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023