watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Jauhar Sarankan Pansus Turunkan Kelas Raperda Jadi Raperbub

11 Februari 2019 Admin Website Berita

SAMARINDA - Panitia Khusus DPRD Kutai Kartanegara (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyusunan Peraturan di Desa melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.

Kunjungan empat anggota dewan yang dipimpim Ketua Pansus, Abdul Kadir tersebut dalam rangka mengumpulkan informasi untuk penyempurnaan Raperda yang disiapkan.

Tidak banyak pesan yang disampaikan Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menerima kunjungan, di Ruang Rapat Kantor DPMPD Kaltim, Senin (11/2).

Jauhar menyarankan agar Raperda tentang Penyusunan Peraturan di Desa diturunkan satu tingkat menjadi Raperbub. “Sebab yang diatur persoalan sangat teknis. Lebih pas jika diatur dalam raperbub,” katanya.

Selain itu, dalam pasal 32 ayat 2 Permendagri No 111/ 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa memang diamanatkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. “Bukan Perda,”timpalnya.

Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan terkait kewajiban kabupaten agar mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan besaran sesuai UU No6/2014 tentang Desa dan amanat Permendagri No 113/2014 tentang Pendapatan Desa.

“Pertanyaannya apakah sudah tercapai angka minimal yang diamanatkan. ADD 10 persen wajib dialokasikan dari dana perimbangan pusat dan daerah setelah dikurangi dana alokasi umum. Termasuk pembagian pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Lebih lanjut, kewajiban mengalokasikan ADD dengan besaran angka dimaksud merupakan angka minimal. Artinya kabupaten boleh menganggarkan lebih dari itu untuk memaksimalkan penyelenggaraan urusuan pemerintahan desa.

Menurut Jauhar, perhatian pemkab sangat dibutuhkan memaksimalkan pencapaian pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Gilirannya diharap menjadi daya ungkit peningkatan penilaian evaluasi perkembangan desa melalui Indeks Desa Membangun (IDM) yang dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kondisinya IDM 2018 untuk wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara masih di posisi lima atau kategori tertinggal dari tujuh kabupaten se Kaltim diatas Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Posisinya jauh di bawah kabupaten pemekarannya, yakni Kabupaten Kutai Timur yang menempati peringkat keempat dengan kategori berkembang.  

Jika dibandingkan head to head, Kutai Kartanegara dengan 193 desa yang status mandiri 1 desa, maju 5 desa, berkembang 80 desa, tertinggal 86 desa, dan sangat tertinggal 21 desa. Sementara Kutai Timur dari 139 desa yang status maju sudah ada 12 desa.

“Salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan desa Penilaiannya IDM ini. Makanya mari tingkatkan perhatian untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakt desa dan mengurangi jumlah penduduk miskin desa yang menjadi indikator penilaian IDM,” serunya.

DPMPD Kaltim sendiri dalam Renstra 2018-2023 menetapkan program priorotas mengurangi jumlah desa tertinggal dan sangat tertinggal sebanyak 150 desa selama lima tahun. Harapannya desa-desa tertinggal bisa meningkat menjadi berkembang.

Karenanya dia berharap dukungan kabupaten mewujudkannya. Tidak akan tercapai target yang ditetapkan tanpa sinergi dengan kabupaten.

Sementara Abdul Kadir menyebut kunjungan prinsipnya tidak bertanya, melainkan minta masukan untuk pengayaan intelektual dalam penyusunan Perda. “Butuh masukan apa yang harus dilakukan pemkab dan pansus untuk penyempurnaan perda,” katanya.

Raperda yang disusun intinya mengatur tentang penyusunan peratuan desa yang ditetapkan di setiap desa. Utamanya yang menyangkut kewenangan desa dalam urusan pemerintahan desa. “Niat baiknya kita punya semangat menyelesaikan masalah,” ucapnya.(DPMPD Kaltim/arf)

#Berita