Jauhar Sosialisasikan SE KPK No11/2020 Kepada KPW dan TA P3MD Kaltim
22 April 2020 Admin Website Berita 6708
Jauhar Sosialisasikan SE KPK No11/2020 Kepada KPW dan TA P3MD Kaltim

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi menyosialisasikan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) No11/2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat kepada Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) dengan Tenaga Ahli program Pembangunan dan Pemeberdayaan Masyarakat (TA P3MD) se Kaltim.

Sosialisasi dilakukan melalui aplikasi zoom meeting saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi KPW dengan TA P3MD se Kaltim, Rabu (22/4) sore.

Secara umum SE KPK dimaksud, kata Jauhar menegaskan kementerian lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan DTKS.

“Hanya saja jika di lapangan ditemukan ketidak sesuaian data seperti yang harusnya menerima tapi tidak masuk dalam DTKS, bantuan tetap bisa diberikan dengan catatan harus segera dilaporkan ke Dinas Sosial setempat agar masuk dalam DTKS,” sebutnya merinci.

Sebaliknya penerima yang ada dalam DTKS tapi kondisinya sudah tidak memenuhi syarat menerima bantuan juga harus dilaporkan agar dilakukan penyesuaian DTKS.

Bahkan data yang sudah terhimpun tersebut juga harus dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data penduduk Dinas Dukcapil.

Dan terpenting perlu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian bantuan sosial untuk menjamin keterbukaan akses terhadap data penerima bantuan sosial, realisasi, serta anggaran yang tersedia bagi masyarakat berkepentingan.

“Untuk meningkatkan peean serta masyarakat disarankan menyediakan fasilitas layanan pengaduan dari masyrakata. Termasuk memberikan infirmasi tindaklanjut aduan masyarakat,” sebutnya.

Dia mengingatkan KPW dan TA P3MD di lapangan tidak perlu kecil hati dalam melakukan pendataan penerimabantuan sosial Bantuan Langsung Tunasi (BLT) Dana Desa karena sudah ada panduannya. Hanya saja sesuai SE KPK dimaksud perlu dipadukan dengan DTKS agar tidak menyahai aturan.

Mengingat, terbitnya SE KPK tersebut bertujuan sebagai upaya melakukan tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi.

Terkait BLT Dana Desa, Jauhar berharap dilakukan percepatan pendataan calon penerima. Dia menyarankan selain warga miskin, pekerja sektor swasta seperti pemandu wisata, motoris, sopir angkutan, pengelola dan petugas homestay termasuk didata menjadi penerima.

“Tidak dipungkiri mereka yang tedampak langsung mewabahnya COVIS-19 karena ada kebijakan physical distancing yang berdampang menurunkan kunjungan wisata, sehingga diikuti menurunnya pendapatan mereka,” tukasnya.

Seperti diketahui seiring wabah COVID-19 desa diamantkan memprioritaskan penggunaan Dana Desanya untuk tiga sektor, yakni untuk Desa Tanggap COVID-19, Padat Karya Tunai Dees (PKTD)< dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT diberikan bagi masyarakat miskin desa dengan besaran Rp600 ribu per bulan mulai April-Juni 2020.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation
© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023