Jauhar Usulkan 841 Desa Dapat Bantuan Keuangan Provinsi
17 November 2019 Admin Website Berita 6357
Jauhar Usulkan 841 Desa Dapat Bantuan Keuangan Provinsi

JAKARTA -- Momentum pembahasan postur anggaran APBD Kaltim 2021 tidak disia-siakan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi untuk memberi masukan agar turut memberi dukungan terhadap pembangunan desa di Kaltim.

Jauhar yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim ini mengusulkan agar pemprov memberikan bantuan keuangan bagi 841 desa se Kaltim pada APBD 2021.

"Kita ingin pembangunan desa speednya lebih kencang. Dengan begitu target meningkatkan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang menjadi sasaran strategis kita dalam RPJMD 5 tahun mendatang bisa jauh melampaui target," ujarnya saat menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat TAPD Provinsi Kaltim, di Ruang Rapat, lantai 5, Badan Penghubung, Jakarta, Sabtu (16/11) malam.

Menurutnya, ketika merujuk pada ketentuan pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal tersebut berkaitan dengan sumber pendapatan desa. Satu di antaranya adalah Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi.

Artinya secara UU pemprov diamanatkan mengalokasikan pemberian bantuan keuangan ke desa. Rapat TAPD sendiri dilaksanakan sebagai Antisipasi Penyusunan APBD 2021.

Rapatpun berlangsung cukup serius. Berdasarkan undangan, rapat dimulai pukul 19.30 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB. Namun rapat baru usai pukul 23.00 WIB.

Rapat dipimpin Plt. Sekprov. Kaltim, M Sabani. Hadir dalam rapat tersebut, antara Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Plt. Inspektur Provinsi, Plt. Kepala Bappeda, Karo Administrasi Pembangunan, Karo Kesra serta para pejabat eselon III dan IV terkait.

Beberapa bahasan antara lain berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini yang mengakibatkan berubahnya struktur pendapatan daerah.

Selain itu, juga dibahas tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemanfaatannya diamanatkan paling sedikit 10% termasuk yang dibagi-hasilkan kepada Kabupaten/Kota untuk belanja pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningakatan moda dan prasarana transportasi umum.

Begitu pula halnya dengan penerimaan pajak rokok. Paling sedikit 50% bagian provinsi dibelanjakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Dari 50% bagian Provinsi tersebut 75 persennya untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(DPMPD Kaltim/MJE/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023