Jika Diterapkan, Kekurangan Kenaikan Honor PLD Bakal Dirapel
19 Maret 2019 Admin Website Berita 7048
Jika Diterapkan, Kekurangan Kenaikan Honor PLD Bakal Dirapel

SAMARINDA – Kebijakan pemerintah terkait kenaikan honor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Lokal Desa (PLD) nampaknya baru akan direalisasikan sekitar pertengahan tahun 2019. Sebab hingga saat ini belum ada petunjuk teknis terkait pembayaran kenaikan honor PLD dari awalnya Rp2,26 juta menjadi Rp2,226 juta perbulannya.

“Sementara honor PLD masih dibayarkan menyesuaikan besaran yang ditetapkan. Tapi jika kebijakan tersebut diterapkan kekurangan kenaikan honor dimaksud akan dirapel menyesuaikan jumlah bulan yang kurang,” kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono, di Samarinda, Selasa (19/3).

Menurutnya, kenaikan honor PLD tersebut besarannya sekitar Rp200 ribu untuk 238 orang PLD yang tersebar di 841 desa se Kaltim. Dengan kenaikan honor tersebut diharap kinerja PLD sebagai ujung tombak peran pendampingan yang bersentuhan langsung dengan pemerintah desa akan semakin baik.

Mengingat PLD dengan tugas pendampingan tiga hingga empat desa terbilang berat jika besaran yang masih jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Rp2,747 juta.

Sebagai contoh untuk wilayah Kabupaten Mahakam Ulu. Pendapatan PLD sebesar Rp2,609 juta dengan komponen honor Rp2,26 juta, operasional Rp507 ribu, dan asuransi Rp76 ribu. “Angka ini tentu tidak cukup untuk pendampingan tiga hingga empat desa. Selain lokasinya berjauhan, akses transportasinya susah dan mahal,” katanya.

Seperti diketahui, kebijakan kenaikan gaji PLD muncul karena memang honornya paling di bawah ketimbang TPP lainnya. Jika Tenaga Ahli (TA) sekitar Rp10 juta, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) dan Pendamping Desa Teknik Infrstruktur (PDTI) sekitar Rp4 juta, sementara PLD masih jauh di bawah UMP.

Walhasil keluhan itu dari PLD tersebut direspon dengan membuat kebijakan bakal menaikan gaji PLD pada 2019. Tindak lanjutnya, Kemendes PDTT sudah membuat sudah edaran ke provinsi se Indonesia untuk menunda rekrutmen pendamping dan Rakor P3MD tertanggal 27 Februari 2019.

“Diterapkan berlaku 12 bulan pada tahun anggaran 2019. Tujuannya agar bisa bekerja lebih fokus karena penggasilannya meskipun minimal mencukupi agar lebih fokus bekerja sesuai diamanatkan,” katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 5 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023