Kabupaten dan Kecamatan Diminta Tingkatkan Pengawasan Pemafaatan Dana Desa
21 Januari 2021 Admin Website Berita 6288
Kabupaten dan Kecamatan Diminta Tingkatkan Pengawasan Pemafaatan Dana Desa

SAMARINDA – Tujuh kabupaten dan 81 kecamatan se Kaltim diminta untuk dapat meningkatkan pengawasan pemanfaatan Dana Desa di wilayah masing-masing. Ini selain untuk memastikan pemanfaatan Dana Desa terlaksana dengan baik, juga untuk menghindari terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan pemanfaatan Dana Desa.

“Kabupaten dan kecamatan diimbau harus lebih ekstra melakukan pengawasan. Lahirnya UU Desa memiliki semangat mempercepat pembangunan desa. Jangan sampai semangat ini tidak terwujud karena pemanfaatannya tidak tepat, terlebih disalah gunakan,” seru Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin, Kamis (21/1).

Terkait pemanfaatan Dana Desa, aparat penegak hukum tidak pandang buluh dalam menindak mereka yang terbukti melakukan penyimpangan. Bahkan buktinya sudah banyak tersangkut masalah hukum. Beberapa kepala desa sudah ditindak tegas karena terbukti melakukan penyimpangan penyalahgunaan  Dana Desa.

Karenannya dia berharap penindakan yang sudah pernah terjadi di desa lain menjadi contoh kepala desa agar tidak terjadi lagi penyimpangan pemanfaatan Dana Desa di wilayahnya.

Sebagai penunjang, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diminta membantu fasilitasi seluruh tahapan perencanaan dan pemanfaatan Dana Desa sesuai prioritas penggunanaan Dana Desa 2021 yang sudah ditetapkan.

“Dalam waktu dekat DPMPD akan melakukan kunjungan lapangan untuk pastikan pemanfaatan DD sesuai prioritas penggunaan Dana Desa. Tahun ini ada tiga prioritas,”sebutnya.

Prioritas pertama mengupayakan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Hal ini salah satunya diwujudkan melalui pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) serta BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama), penyediaan listrik desa, dan pengembangan usaha ekonomi produktif.

Kedua, dana desa difokuskan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Program ini diwujudkan dengan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi), pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa, dan desa inklusif.

Sedangkan prioritas ketiga dana desa difokuskan untuk program adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan kewujudkan desa aman COVID-19.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 30 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023