Kadis Anwar Sarankan Dibuat Buku Petunjuk Acuan Penganggaran Pokir
22 Desember 2023 Arif Maulana Berita 4558
Kadis Anwar Sarankan Dibuat Buku Petunjuk Acuan Penganggaran Pokir

BALIKPAPAN -- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menyarankan perlu dibuat semacam buku petunjuk terkait teknis penganggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

 

"Dibuatkan agar menjadi acuan. Kalau Permen dan Pergub terlalu panjang sehingga sulit dipahami," ujar Anwar Sanusi saat menghadiri Rakor Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024 sebagai dokumen pendukung pembahasan RKPD, di Hotel Platinum Balikpapan, Jumat 22 Desember 2023.

 

Dia menilai buku petunjuk sangat dibutuhkan agar pihak pengusul maupun instansi teknis yang menjadi pelaksana kegiatan memiliki persepsi sama.

 

Sejauh ini selalu ada pertanyaan apakah pengusul sudah memenuhi syarat. Kemudian instansi teknis ketempatan dapat melaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Disisi lain dia menyambut baik dukungan penganggaran yang diberikan DPRD Kaltim dalam mendukung percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. 

 

DPMPD instansi yang mengurusi urusan pemberdayaan, kata dia bisa berdaya jika didukung ketersediaan anggaran. Akan tetapi bisa jadi tidak berdaya jika tidak didukung anggaran.

 

Seperti diketahui Tim Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahurn 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi denga Pemerintah Kabupaten dan Kota terkait data dan dokumen pendukung perribahasan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 dan Perubahan Tahun 2024.

 

Rapat dipimpin Ketua Tim Pokir DPRD Kaltim Rusman Yaqub didampingi Wakil Ketua Harus Al Rasyid dan beberapa anggota Tim seperti Andi Harahap dan Baharuddin Demmu. 

 

Disampaikan Rusman Yaqub bahwa rapat untuk rumuskan hal-hal penunjang terkait penganggaran pokirnagar sama perseapi tidak ada benturan paradigma maupun teknis makanya diskusikan. 

 

Tim lebih ingin mendapatkan masukan pihak terkait yang langsung bersentuhan seperti BAPPEDA, BPKAD, Biro Kesra terkait Hibah dan OPD strategis bersentuhan dengan masyarakat langsung seperti DPMPD yang terkait dengan masyarakat konstituen di desa.

 

"Semoga kedepan mulai perubahan 2024 hingga anggaran 2025 dan seterusnya lebih baik, karena pokir diatur dalam mekanisme penyusunan program pembangunan daerah," pungkasnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 44 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023