Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA– Pemprov Kaltim disebut bakal melakukan penataan desa pada kabupaten/kota se Kaltim. Tindak lanjutnya berupa penerbitan Surat Edaran Gubernur Kaltim bagi bupati/walikota se Kaltim untuk segera melakukan penataan desa yang ada di wilayahnya.
“Kebijakan penataan desa ini berlaku secara nasional seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri N0 410/3389/SJ tentang Penataan Desa. Surat ditujukan ke gubernur se Indonesia untuk ditindak lanjuti di daerah,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Samarinda, Selasa (3/10).
Jauhar yang ditemani Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Riani Trisnadewi dan Kasi Penataan, Pengembangan Administrasi Desa dan Kelurahan, Nazly menyebut dengan dasar surat edaran menteri tersebut kemudian dibuat surat edaran gubernur ke kabupaten.
Surat edaran untuk menginformasikan kewajiban bupati melakukan penataan sesuai kewenangannnya yang ada di bawah pemerintah kabupaten.
Secara prinsip daerah ditugaskan melakukan penelusuran dan pencatatan kembali dasar pembentukan desa di wilayahnya. Penataan bukan hanya terkaitan pembentukan desa baru, tapi juga ada penggabungan desa, maupun penghapusan atau perubahan status desa menjadi kelurahan.
“Desa yang ada perlu dievalusi kelayakannya menyesuikan UU. Yang jelas desa yang ada sebelum UU Desa lahir tetap berlaku dan diakui sebagai desa. Hanya saja mungkin yang tidak layak digabung. Tentunya segi kelayakannya menyesuaikan persyaratan yang mengacu UU Desa,” jelasnya.
Itu sebabnya, Pemprov Kaltim segera membuat surat edaran gubernur. Maksudnya agar setiap enyelenggaraan pemerintahan desa yang ada wajib mengikutinya.
Penataan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah berdasarkan tingkat perkembangan pemerintahan desa saat ini dengan masksud agar desa kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Dengan demikian bisa menjadi landasan kuat dalam menjalankan pemerintahan desa untuk melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, penyelenggaran pemerintaha, dan pemberdayaan masyarakat. “Tujuan penataan untuk mewujudkan efektifitas pemerintahan desa,” ujarnya.(DPMPD Kaltim/arf)