Kaltim Belajar Penanganan Segmen Batas ke Provinsi Bali.
08 Oktober 2019 Admin Website Berita 6779
Kaltim Belajar Penanganan Segmen Batas ke Provinsi Bali.

DENPASAR -- Provinsi Bali memiliki prestasi yang luar biasa dalam penanganan segmen batas antar kabupaten/kota. Setidaknya terdapat 16 segmen batas di wilayah Provinsi Bali. Semuanya telah dituntaskan, ditandai dengan terbitnya Permendagri.

Langkah itu dimulai sejak Tahun 2006 dan penegasan batas pada segmen ke 16 atau segmen terakhir disepakati pada Tahun 2017 yang lalu.

"Itulah sebabnya kenapa Kaltim harus belajar (melakukan kunjungan kerja) ke Provinsi Bali. Keputusan ini merupakan tindaklanjut dari hasil Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penyelesaian Segmen Batas Daera antar Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi, yang dilaksanakan pada tanggal 9 September 2019," ujar Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi ketika dikonfirmasi hasil kunjungan kerjanya ke Provinsi Bali, Selasa (8/10).

Sekedar diketahui, bahwa luas Provinsi Bali hanya 5.780 km2 atau hanya 4,48 persen dari luas wilayah Kaltim, yaitu seluas 129.067 km2. Namun penduduknya lebih banyak, yaitu 4,225 juta jiwa.

Tingkat kepadatan penduduknya 748 jiwa/km2. Sementara tingkat kepadatan penduduk Kaltim, hanya 28,07 jiwa/km2. Jumlah penduduk Kaltim sebanyak 3,508 juta jiwa. Kaltim terdiri atas 7 kabupaten dan 3 kota, 103 kecamatan, 841 desa, dan 197 kelurahan.

Sedangkan Prov. Bali terdiri atas 8 kabupaten dan 1 kota, 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan.

Tetapi yang menarik, di Provinsi Bali memiliki 1.493 desa adat. Desa Adat di Bali berbeda dengan konstruksi desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Cakupan Desa Adat bisa melampaui batas-batas administrasi Desa pada umumnya. Sebaliknya Desa administrasi  bisa juga mencakup beberapa Desa Adat.

Usai menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja yang diikuti 55 pejabat dari Kabupaten/Kota dan dari Biro Pemerintahan, Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) serta paparan dari Pemprov Bali, banyak sekali pertanyaan yang muncul.

"Pertanyaan seputar kekaguman tentang bagaimana kiat Pemprov Bali bisa menyelesaikan segmen batas tanpa ada masalah yang berarti. Apakah ada persoalan yang muncul setelah ada penetapan batas oleh Mendagri? Jika ada, bagaimana langkah penyelesaiannya? Pertanyaan lain seputar eksistensi Desa Adat, hubungan Desa Adat dengan Desa Administrasi?," paparnya.

Tidak ketinggalan dalam berbagai kesempatan,  dia menyampaikan tentang pentingnya kesiapan Kaltim sebagai calon Ibu Kota Negara (IKN).(DPMPD Kaltim/MJE/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023