Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA -- Provinsi Kaltim disebut bermimpi merebut kembali prestasi penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kategori pemerintah provinsi secara nasional yang beberapa tahun lalu diraih. Jika pada penganugrahan penyelenggaraan KIP tingkat nasional 2017 Kaltim merosot keperingkat delapan, pada pemeringkatan tahun ini dan tahun-tahun mendatang ditarget meningkat kembali menjadi yang terbaik secara nasional.
Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Kaltim, M Khaidir menyebut target merebut prestasi terbaik tersebut salah satunya mendasari pelaksanaan Focus Group Discussion 2018 UU No 14/2018 tentang KIP, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Permendagri No 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Melalui kegiatan tersebut diharap dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan PPID Pembantu yang ada di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim untuk memaksimalkan penyelenggaraan keterbukaan lingkup instansi masing-masing.
"Tujuan utamanya bagaimana Kaltim bisa merebut itu. Kaltim pernah meraih Juara I nasional dan selalu masuk peringkat tigas besar penyelenggaraan KIP kategori pemerintah provinsi," ujar M Khaidir saat membuka FGD, di Samarinda, Senin (27/8).
Menurutnya, prestasi tersebut diraih berkat kerjasama semua pihak, khususnya PPID Pembantu di setiap OPD. Karenanya jika ingin kembali berprestasi juga mesti didukung kinerja terbaik PPID Pembantu memenuhi kebutuhan informasi publim lingkup instansinya.
Bila sudah terbuka, mantan wartawan senior SKH Tribun Kaltim ini meyakini secara bertahap penilaian terhadap penyelenggaraan KIP akan semakin baik. Minimal ditarget masuk peringkat lima besar sebagai provinsi yang memberikan pelayanan informasi publik secara nasional.
Sementara Kepala Diskominfo Kaltim, Diddy Rusdiansyah menerangkan, penyelenggaraan keterbukaan informasi publik bisa terwujud dengan baik jika dikotomi antara humas dan PPID sudah tidak ada lagi.
"Apakah itu humas atau PPID Pembantu harus mampu mengorganisir informasi dengan baik. Itu kuncinya. Tidal perlu lagi ada batasan-batasan," katanya.
Peran PPID Pembantu dinilai strategis dalam penyedian informasi. Pelaksanannya tidak perlu datang ke kantor menyerahkan informasi, melainkan cukup dipublikasikan di website masing-masing untuk kemudian dilink kan dengan website Diskominfo Kaltim selaku PPID Utama Kaltim.
Secara filosofi, KIP mengedepankan asas keseimbangan, yakni memberikan hak publik terhadap kewajiban badan publik menyampailan informasi publik.
"Intinya keseimbangan. Sengeketa bisa selesai jika badan publik berbesar hati menyerahkan informasi publik yang dibutuhkan," katanya sambil menyebut bahwa KIP tidak bisa dihindari karena sebagai badan publik punya tanggung jawab mempublikasikan penggunaan anggaran yang didapat dari APBD maupun APBN sebagai pertanggunh jawaban kepada masyarakat.(DPMPD Kaltim/arf)