Kaltim Berpeluang Peroleh 110 Juta dolar AS Kompensasi Pengurangan Emisi GRK
15 Desember 2020 Admin Website Berita 6796
Kaltim Berpeluang Peroleh 110 Juta dolar AS Kompensasi Pengurangan Emisi GRK

SAMARINDA -- Pemerintah Indonesia terutama Provinsi Kalimantan Timur memiliki peluang besar untuk memperoleh pembayaran berbasis kinerja hingga 110 juta dolar AS atau sekitar Rp1,5 triliun rupiah.

Ini sebagai kompensasi untuk mengurangi 22 juta ton emisi Gas Rumah Kaca (GRK) selama lima tahun ke depan pelaksanaan program pengurangan emisi Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund 2020 - 2024, di Provinsi Kalimantan Timur.

Perjanjian Pembayaran Berbasis Kinerja Program Pengurangan GRK Berbasis Lahan dengan Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF) Bank Dunia pun telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewakili Pemerintah Indonesia.

“Kaltim menyampaikan penghargaan yang tulus kepada Bank Dunia karena telah memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kami melalui Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan untuk Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor saat menghadiri Seremoni Penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (ERPD) dan Diskusi Webinar “Launching dan Talkshow: Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program FCPF-CF Indonesia - World Bank" Selasa 15 Desember 2020, di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/12).

Menurutnya Pemprov Kaltim sudah sejak sepuluh tahun lalu mencanangkan Kalimantan Timur Hijau untuk menuju pembangunan ekonomi hijau dan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Upaya-upaya tersebut juga telah diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan maupun rencana strategis sektor pembangunan.

Program pengurangan emisi gas rumah kaca  berbasis lahan (REDD+) di Kaltim  bertujuan untuk menurunkan laju kerusakan hutan  dan penurunan kualitas hutan pada seluruh wilayah Kaltim. Hutan Kaltim yang merupakan hutan hujan tropis dan kaya keanekaragaman hayati diharapkan tetap terjaga hingga generasi mendatang.

Inisiatif ini akan mendukung perbaikan tata kelola lahan dan mata pencaharian lokal, dan melindungi habitat berbagai spesies yang rentan dan terancam punah melalui kegiatan yang mencakup peningkatan praktik kelestarian oleh perijinan kehutanan dan perkebunan, peningkatan perhutanan sosial dan perkebunan skala kecil, dan mempromosikan perencanaan pembangunan desa rendah emisi.

“Dengan penandatanganan perjanjian pembayaran program penurunan emisi GRK  dengan Bank Dunia ini, diharapkan akan memberikan manfaat langsung bagi desa dan masyarakatnya, yang mempertahankan hutan dan mengelola hutannya secara berkelanjutan,” lanjut Isran Noor.

Walaupun demikian, karena pembayaran baru akan diperoleh setelah Kaltim dibuktikan berhasil mengurangi emisi GRK, maka berbagai pihak di Kaltim harus tetap bersemangat melanjutkan upaya-upaya pencegahan kerusakan hutan, baik akibat kebakaran hutan maupun penebangan ilegal.

Program penurunan emisi GRK  di Kaltim ini  merupakan kesepakatan pembayaran berbasis kinerja berbasis yurisdiksi sub-nasional pertama di Indonesia.

Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin proses penyusunan proposal program penurunan emisi REDD+ sejak tahun 2015, juga didukung oleh Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim, Universitas Mulawarman, dan mitra pembangunan, diantaranya Global Green Growth Institute, WWF Indonesia, The Nature Conservancy, GIZ-GELAMAI, GIZ-Forclime, GIZ-SCPOPP, Kalfor Project, Yayasan Bumi, Yayasan Bioma, Yayasan Konservasi Khatulistiwa, serta P3SEKPI, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim dan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.

Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (Forest Carbon Partnership Facility/FCPF) Bank Dunia adalah kemitraan global pemerintah, bisnis, masyarakat sipil, dan organisasi Masyarakat Adat yang berfokus pada pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, konservasi stok karbon hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon hutan di negara berkembang, kegiatan yang biasa disebut sebagai REDD+. 

Diluncurkan pada tahun 2008, FCPF telah bekerja sama dengan 47 negara berkembang di Afrika, Asia, serta Amerika Latin dan Karibia, bersama dengan 17 donor yang telah memberikan kontribusi dan komitmen senilai 1,3 miliar dolar AS. (FCPF-CF).

Nampak hadir Asisten II Sekprov Kaltim Abu Helmi, Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin, Ketua Harian Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Profesor Daddy Ruhiyat.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 39 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023