Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Provinsi Kaltim dipercaya Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjadi salah satu provinsi tuan rumah pelaksana focus group discussion (FGD) implementasi Permendes PDTT No 19/2017 tentang prioritas penggunaan dana desa 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa oleh Kejaksaan RI.
Ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerjasama (PKS) dan nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan RI pada 15 Maret 2018. Salah satu amanatnya menyatakan bahwa Kejaksaan RI akan mengawal, mengamankan, dan mendukung program dan kegiatan Kemendes PDTT dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan yang dibiayai Dana Desa.
“Terima kasih atas kepercayaannya, karena tidak semua provinsi dapat kegiatan ini. Kaltim termasuk beruntung menjadi daerah tujuan pelaksanaan kegiatan upaya pencegahan penyimpangan dana desa tersebut,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menerima kunjungan Kabag Pelayanan dan Advokasi Hukum Kemendes PDTT, Faried Abdurahman Nuryuliono, di Ruang Kerjanya, Kamis (11/10).
Ia berharap kegiatan tersebut nantinya memberi dampak positif dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dibiayai dana desa. FGD diharap dapat meningkatkan pemahaman tentang ketentuan yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Setelah ini, Jauhar berharap kepala desa tidak perlu ragu-ragu lagi dalam merealisasikan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Selama ini masih banyak yang ragu-ragu takut bertentang hukum. Nah kalau praktisi hukumnya sudah menjelaskan secara gamblang yakin akan lebih baik pemahamannya,” kata dia.
Secara umum Jauhar menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pidato Presiden RI, Joko Widodo yang menekankan pemberantasan korupsi penegakan hukum harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjaga kelancaran program pembangunan.
Karenanya Kejaksaan RI bekerjasama dengan Kemendes PDTT melalaui MoU dan PKS dimaksud. Sebab Kejaksaan RI memaandang perlu memberikan pengawalan dan pengamanan kepada pejabat pemerintah terkait dalam hal akselerasi pembangunan dan program stategis pembangunan nasional di pusat dan daerah.
“Pengawalan dan pengamanan dilakukan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan. Termasuk sebagai upaya pencegahan timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” katanya.
FGD sendiri direncanakan 24-26 oktober, di Balikpapan. Kegiatan akan menghadirkan Gubernur Kaltim, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kaltim, para Kepala DPMPD 7 kabupaten se Kaltim, inspektorat provinsi dan kabupaten, serta perwakilan kepala desa, dan pendamping desa se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)