Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA– Provinsi Kaltim mengalami kekurangan sekitar 131 Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada pelaksanaan tahun anggaran 2018. Berdasarakan hasil inventarisasi jumlah TPP pada akhir 2017 tercatat jumlahnya hanya sebanyak 373 orang atau kurang 102 orang dari kuota 475 orang yang tersedia. Kemudian kekurangannya semakin bertambah menjadi 131 orang setelah 29 orang TPP mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak kerja 2018.
“Kaltim kekurangan sebanyak 131 TPP karena ada yang mengundurkan diri atau tidak melanjutkan kontrak kerja 2018 yang dilakukan secara serentak, di 7 kabupaten se Kaltim, pada 11 Januari 2018,” ujar Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Rabu (17/1).
Kekurangan 131 TPP dimaksud terdiri dari 6 orang Tenaga Ahli (TA), 19 orang Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), 38 orang Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan 68 orang Pendamping Lokal Desa(PLD).
Sebarannya Kabupaten Paser kekurangan 2 orang TPP (2 orang PLD), Berau kekurangan 26 orang TPP (1 orang TA, 3 orang PDP, 6 orang PDTI, serta 16 PLD), Kutai Kartanegara 10 orang TPP (2 orang PDP, 2 orang PDTI, serta 4 orang PLD), dan Kutai Timur 23 TPP (1 orang TA, 1 orang PDP, 13 orang PDTI, dan 8 orang PLD.an
Selanjutnya Kutai Barat kekurangan 46 TPP (2 orang TA, 8 orang PDP, 13 orang PDTI, 23 orang PLD) dan Mahulu kekurangan 24 TPP (2,3,4,15). Khusus Penajam Paser Utara tidak mengalami kekurangan TPP karena 22 orang TPP (4 orang TA, 6 orang PDP, 4 orang DPTI, dan 8 orang PLD) yang ada kembali melanjutkan kontrak kerja 2018.
“Makanya besok rencananya kita mau mengadap Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Tujuannya ingin melakukan percepatan pengisian TPP yang kosong tersebut,”katanya.
Intinya, kata dia, ingin memperjuangkan agar Pemprov Kaltim dengan supervisi Kemendes PDTT diberikan kewenangan segera melakukan rekrutmen tenaga pendamping profesional agar segera dapat membantu pemerintah desa mengawal implementasi UU Desa.
“Jika memungkinkan Satker Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim dengan suverpisi Satker P3MD Pusat bisa menyelenggarakan proses rekrutmen dalam waktu yang tidak terlalu lama,” sebutnya.
Dengan demikian diharap bisa segera membantu mendampingi perangkat desa merealisasikan dana desa untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di 841 desa se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)