Kaltim Komit Dukung Percepatan Penyelesaian Batas Desa 2023
14 Maret 2023 Arif Maulana Berita 5261
Kaltim Komit Dukung Percepatan Penyelesaian Batas Desa 2023

JAKARTA – Pemprov Kaltim melalui Dinas pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim disebut memiliki komitemn mendukung kebijakan nasional terkait percepatanpenyelesaian batas desa tahun 2023.

 

Presiden menginginkan adanya one map policy diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 yang mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan.

 

“Provinsi Kaltim besarama 10 Provinsi lainnya menjadi target penyelesaian peta batas desa pada Tahun 2023,” ujar Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dakwan Diny saat mengikuti Rakornas Percepatan Penyelesaian Peta Batas Desa 2023, di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

 

Dakwan Diny mengikuti Rakornas didampingi Staf Teknis yang membidangi Penataan Administrasi Desa Dwi Windarta Nugraha.

Terkait kebijakan tersebut, DPMPD sudah menyelenggarakan Rakor Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada akhir 2022 dan Rapat Kerja Fasilitasi dan Verifikasi Teknis Penegasan Batas Desa pada awal 2023.

 

“Khusus rapat kerja kita langsung tindaklanjuti perkabupaten. Setiap kabupaten didampingi narasumber dari Badan Informasi Geospasial untuk verifikasi teknis hingga menghasilkan rekomendasi teknis yang harus ditindaklanjuti desa, kecamatan, hingga kabupaten bersangkutan,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, kata dia berdasarkan Laporan Progres Penetapan dan Penegasan Batas Desa kepada Provinsi saat ini Kalimantan Timur data batas desa yang sudah ter-register di pusat melalui Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintah Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri yang sudah lolos verifikasi sebanyak 155 desa dari total 841 desa se Kaltim.

 

“Untuk itu diharapkan kerjasama Tim PPBDesa Kabupaten dan Provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut sehingga desa di Kalimantan Timur menjadi desa yang secara teknis dan yuridis memiliki batas wilayah yang jelas secara hukum sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014,” harapnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023