Kaltim Siap Ikuti Kebijakan Tidak Laksanakan Pelonggaran Karantina Kesehatan
21 Mei 2020 Admin Website Berita 6335
Kaltim Siap Ikuti Kebijakan Tidak Laksanakan Pelonggaran Karantina Kesehatan

SAMARINDA – Pemprov Kaltim secara prinsip siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait penanganan COVID-19, khususnya rencana pelaksanaan kebijakan pelonggaran karantina kesehatan melalui kebijakan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Diantaranya siap mengikuti kebijakan tidak ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai salah satu daerah yang melaksanakan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

“Tidak masalah, kita ikuti saja kebijakan pusat. Tentu ini karena mengedepankan faktor kehati-hatian. Jangan sampai setelah dilonggarkan malah muncul kasus baru dan kembali ditutuo atau diketatkan,” tegas Plt Asisten Pemerintahan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat mendampingi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi saat mengikuti rapat terbatas secara virtual bersama beberapa kementerian/lembaga, dan gubernur se Indonesia terkait arahan Presiden RI, Kamis (21/5).

Menurut Jauhar rapat terbatas ini untuk menginformasikan arahan presiden terkait rencana pemberlakukan kebijakan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Hasil rapat terbatas akan disampaikan ke presiden untuk pembahasan tindaklanjut pelaksanaannya.

Provinsi Kaltim, aku dia, seyogyanya termasuk salah satu daerah yang harusnya melaksanakan kebijakan masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Hanya saja dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakannya, Kabupaten Mahakam Ulu masih belum terpenuhi, sekalipun termasuk zona hijau atau tidak ada kasus COVID-19.

Terkait status Provinsi Kaltim secara umum mengacu UU Kekarantinaan Kesehatan yang diberlakukan secara nasional. “Kalau kita lihat angka tingkat kesembuhan bagus dan angka kematian tidak banyak,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, dia mengingatkan masyarakat bisa menahan diri untuk menaati imbauan pemerintah melaksanakan prtokol kesehatan.

Pemprov Kaltim sendiri diakui sudah membuat Surat Edaran Gubernur Kaltim perihal imbauan bagi bupati/walikota dan pejabat public untuk tidak melaksanakan open house lebaran dan melaksanakan sholat Idul Fitri 1440 Hijria/2020 Masehi di masjid.

Termasuk membuat kebijakan pelarangan mudik bagi ASN dan masyarakat. Melalui pos-pos yang dibangun pemprov akan melakukan pengetatan pengawasan.

“Kita imbau keras yang mau mudik agar mengurungkan niatnya, sehingga tidak menambah penularan,” tegasnya.(DPMPD Kaltim/arf)

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023