Kaltim Terima Sertifikat Badan Hukum BUMDes dari Presiden Jokowi
20 Desember 2021 Arif Maulana Berita 7036
Kaltim Terima Sertifikat Badan Hukum BUMDes dari Presiden Jokowi

JAKARTA – Provinsi Kaltim menjadi salah satu dari tujuh provinsi perwakilan yang penerima sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Arena Rakornas BUMDes 2021, di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Senin (20/12).

 

“Penerima sertifikat badan hukum adalah BUMDes Payang Sejahtera, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu dan BUMDes Bersinar, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin yang mewakili Gubernur Kaltim menghadiri penyerahan sertifikan badan hukum BUMDes dan Rakornas BUMDes 2021.

Berdasarkan data laman Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terdata lima BUMDes Kaltim yang terverifikasi untuk diterbitkan badan hukumnya. Dua diantaranya BUMDes yang sertifikatnya diserahkan Presiden Jokowi tersebut.

 

Dia berharap kedepan semakin banyak BUMDes yang berbadan hukum agar statusnya semakin kuat. Bisa setara dengan unit usaha lain seperti BUMN dan BUMD diskala desa.

 

Diakui hingga saat ini dari 841 desa se-Kaltim terdapat 778 BUMDes dengan 60 persen atau sebanyak 473 BUMDes berstatus aktif. Dari jumlah belum berbadan hukum dan diharap segera mendaftarkan pembentukan badan hukumnya ke laman Kemendes PDTT dengan memenuhi beberapa persyaratan ditetapkan.

 

Presiden dalam arahannya berpesan agar BUMDes harus segera berkembang dan menjadi daya dorong kemajuan ekonomi berskala desa.

 

Sebagai penunjang dibutuhkan integrasikan antar unit usaha yang ada bermitra dengan perusahaan swasta yang ada di wilayahnya.

 

Seperti contoh yang dilakukan BUMDes Payang Sejahtera, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, di Kabupaten Kutai Kartanegara yang berhasil menjalin kemitraan dengan perusahaan sawit dan perusahaan tambang batubara.

 

“Presiden juga mengaku bangga BUMDes Kaltim sudah mampu mengkespor lidi sawit, lidi nipah, dan arang kayu halaban ke berbagai negara,” sebutnya.

 

Presiden Jokowi juga berpesan agar jangan hanya dapat sertifikat badan hukum kemudian buat plang, tetapi tidak ada kegiatan di dalamnya.

 

Keberadaan BUMDes dan BUMDesa Bersama harus memicu pembentukan usaha baru yang dibutuhkan masyarakat bukan justru mematikan usaha rakyat yang telah ada.

 

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyebut status badan hukum akan kian menegaskan peran penting BUMDes sebagai instrumen kebangkitan desa di Indonesia.

 

“Kemendes PDTT terus melakukan perbaikan manajamen, menambah permodalan, hingga menuntaskan proses transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama,” kataya.

 

Seperti diketahui Lahirnya UU Cipta Kerja yang memberikan status badan hukum bagi BUMDes kian menguatkan sebagai entitas ekonomi yang mempunyai kedudukan sama dengan entitas ekonomi lainnya sehingga peluang berkembang akan sama besar.

 

Penyerahan sertifikat dan pembukaan rakornas dilakukan Presiden Jokowi dan dihadiri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan dihadiri tujuh gubernur dan perwakilan gubernur, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023