Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Pemprov Kaltim melalui Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Sakter P3MD) Kaltim disebut masih menunggu kebijakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait hasil kajian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang dilaksanakan 2018.
“Kita masih menunggu kebijakan hasil kajiannya seperti apa. Diharap April atau Mei sudah turun dan mulai bisa diterapkan,” kata Sekretaris DPMPD Kaltim, Surono, di Samarinda, Senin (19/3).
Menurutnya, pada 2018 lalu dialokasikan anggaran untuk melakukan pemetaan terhadap TPP yang sudah berjalan sejak 2015 lalu mengukur efektifitas kinerjanya.
Ada beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi Kaltim, diantaranya disarankan agar rentang tugas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Lokal Desa (PLD) dipersempit dan gaji beserta operasional ditembah.
Maksudnya, jika saat ini satu orang PLD mendampingi tiga hingga empat desa, kedepan disarankan cukup mendampingi maksimal dua desa. Sedangkan gaji plus operasional yang tadinya hanya Rp2,609 juta diharap ditingkatkan menyesuaikan kondisi geografis daerah pendampingan.
“Ada empat indikator yang diukur tim. Mulai dari jenjang pendidikan, kualifikasi pendidikan, jumlah TPP, dan besaran gajinya,” sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)