Kaltim Upayakan Bisa Tes PCR Mandiri
20 April 2020 Admin Website Berita 7099
Kaltim Upayakan Bisa Tes PCR Mandiri

SAMARINDA – Pemprov Kaltim diakui akan mengupayakan Kaltim bisa tes PCR (Polymerase Chain Reaction) secara mandiri melalui UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) Dinas Kesehatan Kaltim.

Ini dimaksudkan untuk memudahkan penanganan medis COVID-19 agar tidak ketergantungan tes PCR yang selama ini masih dilakukan di Laboratorium Kesehatan Kemenkes Jakarta dan Surabaya.

“Saat ini UPTD LABKESDA sedang melakukan perbaikan ruang ekstraksi dan memproses pengadaan RTPCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction), karena alat PCR yang lama rusak,” ungkap Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat berbincang, di Samarinda, Senin (20/4).

Tes PCR dianggap memiliki akurasi tinggi dalam mendeteksi virus corona atau COVID-19. Tes ini lebih populer dengan nama "tes swab".

Pentingnya RTPCR disebabkan mungkin saja seseorang dinyatakan negatif COVID-19 saat dilakukan rapid test. Sebab daya tahan tubuhnya mungkin sedang bagus, namun saat dilakukan tes swab, baru diketahui tubuhnya sudah terinfeksi virus corona.

Sementara Plt Kepala Dinkes Kaltim, Andi M Ishak menyebut setelah alat PCR datang sudah ada perlu dilakukan quality control dari Litbangkes dengan waktu pengerjaan 2-3 hari. Mekanismenya Litbangkes akan mengirim sampel ke Samarinda untuk dilakukan tes PCR, jika hasilnya sama berarti layak melaksanakan tes mandiri.

“Insya ALLAH jika sesuai janji kemenkes akhir April cartride alat TCM sdh tersedia maka Kaltim sudah bisa periksa sendiri. Utuk alat PCR VL HIV yang ada di RS AWS Samarinda juga akan disetup untuk menguji COVID-19 oleh Kemenkes di tahap kedua (bulan Mei) sambil menunggu reagennya,” sebutnya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023