Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
MAHULU -- Kampung se Kabupaten Mahakam Ulu diingatkan untuk secara aktif menginput data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel). Karena tujuannya untuk mengetahui karaktristik desa/kelurahan, mengukur status kemajuan desa/kelurahan (swadaya, swakarya, dan swasembada), dan dapat digunakan sebagai bahan kebijakan.
"Jika melihat tujuan dari pengisian data Prodeskel ini, saya sangat berharap bapak/ibu bisa menginput," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Aswanda saat membuka Sosialisasi Prodeskel, di Kabupaten Mahakam Ulu, Kamis (10/8/2023).
Prodeskel juga bisa dimanfaatkan untuk input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif (RPJMDES, RKPDES, APBDES, serta penentuan SOTK desa), digunakan sebagai arah pedoman pembangunan (tipologi desa/kelurahan), dan bahan penilaian serta pengukuran kinerja.
Melalui kegiatan diharap bisa menjadi alat pemantauan potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan. Termasuk juga sebagai laboratorium data untuk pusat kajian akademis terkait masalah-masalah sosial ekonomi desa dan kelurahan, dan yang terakhir sebagai landasan dalam perumusan kebijakan-kebijakan strategis program pembangunan desa dan kelurahan jangka pendeng, menengah, hingga jangka pajang yang berbasis data.
Dia berharap kegiatan bisa memberikan banyak manfaat dan menambah wawasan untuk kita semua. Dan semoga pendayagunaan data profil desa dan kelurahan ini bisa menjadi media komunikasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa dan kelurahan.
DPMPD disebut memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendayagunaan data profil desa dan kelurahan di Provinsi Kalimantan Timur.
Hal ini diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Prodeskel dimana DPMPD Provinsi berperan sebagai penanggungjawab sekaligus ketua Pokja yang saat ini sedang dalam proses penandatanganan melalui keputusan Gubernur.
Latar belakang pendayagunaan data profil desa dan kelurahan adalah keinginan pemerintah pusat untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa/kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral.
Karena, dalam kurun waktu yang sangat lama pemerintah pusat sangat kesulitan untuk memastikan kondisi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. "Kita mengalami kesulitan untuk mengetahui keragaman, tingkat pembangunan desa, maupun permasalahan-permasalahan khas desa dan kelurahan tersebut," Katanya.
Untuk memenuhi kebutuhan data tersebut, sejak tahun 1996 hingga saat ini Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terus mengembangkan metode pengisian dan pendayagunaan data Profil Desa dan Kelurahan, salah satunya melalui Permendagri No,12 tahun 2007 yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan ini.(DPMPD Kaltim/arf)