Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
JAKARTA – Kapasitas aparatur desa disebut merupakan kunci keberhasilan mewujudkan pembanguan desa, yakni mewujudkan desa mandiri. Tujuan akhir UU No6/2014 tentang Desa tersebut tidak akan pernah tercapai apabila kapasitas aparatur desa tidak berkualitas.
“Intinya peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi titik krusial yang harus direalisasikan jika desa mandiri mau dicapai,” ujar Plt Direktur Fasilitasi Kapasitas Pengembangan Aparatur Desa, Endang Basuni saat menjadi naras umber Konsolidasi PTPD yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, di Jakarta, Kamis (14/2).
Mengingat pentingnya kapasitas aparatur desa, Endang berharap upaya peningkatannya tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah provinsi dan kabupaten juga harus ikut bertanggungjawab meningkatkan kapasitas aparatur desa.
“Maka apapun program dan kegiatan harus diarahkan kepada peningkatan kapasitas aparatur agar desa mandiri bisa dicapai,” sebutnya.
Bahkan, Kementerian Dalam Negeri berfikir mencari dukungan dana dari negara donor untuk peningkatan kapasitas aparatur desa. Sebab anggaran dari APBN terbatas dan dipastikan tidak memungkinkan mengakomodir desa-desa se Indonesia.
“Hasilnya pada tahun 2020 - 2024 ada bantuan dana loan luar negeri yang akan digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur,” sebutnya.(DPMPD Kaltim/muri/arf)