Kebijakan Dana Kelurahan, Permendagri 130/2018 Amanatkan Ini Bagi Kabupaten/Kota
15 Januari 2019 Admin Website Berita 7593
Kebijakan Dana Kelurahan, Permendagri 130/2018 Amanatkan Ini Bagi Kabupaten/Kota

SAMARINDA – Angin segar bagi Pemerintah Kelurahan terkait kucuran “kue pembangunan” berupa kebijakan Dana Kelurahan disebut juga harus mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten/Kota yang memiliki daerah kelurahan.

Permendagri No 130/2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan mengamanatkan kabupaten menyisihkan anggaran untuk penguatan pemerintah kelurahan.

“Ini poin pentingnya terkait penyaluran kebijakan dana kelurahan. Bagaimana kabupaten/kota juga ikut bertanggung jawab mendorong penguatan pemerintah kelurahan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Selasa (15/1).

Karenanya, Jauhar meminta kabupaten/kota se Kaltim menyiapkan penerapan kebijakan tersebut pada tahun anggaran 2020 mendatang. Mengalokasikan anggaran penguatan pemerintah kelurahan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya anggaran penunjang dimaksud belum bisa dialokasikan pada tahun anggaran 2019 karena APBD kabupaten/kota dipastikan sudah ditetapkan. Sekalipun memungkinkan, anggaran tersebut dialokasikan pada APBD perubahan kabupaten/kota masing-masing.

“Lagi-lagi semua tergantung kemampuan keuangan daerah. Diharap kedepan direalisasikan. Ini untuk keseimbangan karena desa sudah dapat Dana Desa, sehingga juga dlluncurkan Dana Kelurahan untuk penguatan penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Dengan tambahan dana ini ia berharap aspirasi masyarakat berupa program yang belum bisa terwujud bisa direalisasikan. Karenanya ia berharap pemerintah kelurahan tidak main-main melaksanakan kebijakan ini dengan didukung pembinan pemerintah kabupaten/kota.

Pemprov Kaltim sendiri melalui DPMPD sudah mulai melakukan inventarisasi pendalaman terkait instansi yang bertanggung jawab terkait penyaluran Dana Kelurahan. Hasilnya bervariasi, yakni ada yang dibawah DPMPD, bagian pemerintahan, dan BAPPEDA.

Inventarisasi dilakukan untuk memudahkan dalam memberikan bimbingan dan pengarahan bagi 9 kabupaten/kota se Kaltim yang mendapat Dana Kelurahan. Kabupaten Mahakam Ulu satu-satunya yang tidak mendapat Dana Kelurahan karena tidak memiliki daerah kelurahan.

Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan Dana Kelurahan sebesar Rp3 Triliun bagi 8ribu kelurahan se Indonesia. Khusus Kaltim rata-sarat setiap kelurahan akan mendapoat sekitar Rp 350 jt  bagi 197 kelurahan se Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation
© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023