Kebijakan Percepatan Penyaluran Dana Desa Dorong Uang Dibelanjakan di Masyarakat
25 Februari 2020 Admin Website Berita 6982
Kebijakan Percepatan Penyaluran Dana Desa Dorong Uang Dibelanjakan di Masyarakat

SAMARINDA -- Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani menyebut kebijakan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa dimaksudkan untuk mendorong bagaimana uang yang masuk ke desa dibelanjakan di masyarakat.

"Dana yang dibelanjakan baik dari APBN, APBD, maupun APBDes jadi investasi daerah dan memberi dampak menggerakan ekonomi masyarakat," ujar Hamdani saat menjadi keynote speech menyampaikan paparan Mendagri RI pada pembukaan raker percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa, di Ballroom Hotel Mesra Samarinda, Selasa (25/2).

Terlebih kebijakan penyaluran dana desa sudah dapat dilakukan sejak awal Januari, sehingga uang yang ada bisa segera dibelanjakan di masyarakat.

Lebih lanjut dia menyebut prioritas penggunanan dana desa diatur berdasarkan Permendes PDTT No 11 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa 2020.

Sasarannya memperkuat pondasi pembangunan desa dan SDM. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk penetapan dan penegasan peta batas desa serta fokus pada penanganan stunting dan kegiatan ekonomi produktif.

Sementara Kasub Direktorat Fasilitas Kelembagaan Pendukung Perangkaf Desa Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Dedi Wanarman dalam laporannya menyebut kemendagri diamanaihi melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemdes dengan sistematis.

"Raker salah satunya. Bertujuan mengoptimalkan, mensinergikan pemda dan forkompinda dalam rencana percepatan  penyaluran dan pengelolan dana desa untuk menciptakan ketahaan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Dengan kegiatan diharap fahami prioritas penggunaan dana desa dan peraturannya," katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 28 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023