Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini melaksanakan Kegiatan Pembinaan Penyusunan RPJMDesa se-Kalimantan Timur. Kegiatan diilaksanakan pada tanggal 31 Mei s.d 3 Juni 2016 di Samarinda. Kegiatan ini diikuti oleh 40 (empat puluh) orang Kepala Desa se-Kalimantan Timur. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi Kaltim Dr.Meliana, SE,MM di Hotel Grand Kartika, Selasa (31/5).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPM-PD Provinsi Kaltim, ibu Dra.Riani Tisnadewi, MM selaku Ketua pelaksana kegiatan mengatakan, “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan ketrampilan para Kepala Desa dalam penyusunan RPJMDesa di wilayah. Ia menambahkan, “Selain itu juga setelah pembinaan ini diharapkan Kepala Desa mampu memahami kebijakan pemerintah desa, sinkronisasi sistem perencanaan pembangunan desa dan daerah, memahami konsep dan sistem perencanaan pembangunan desa, teknik penyusunan RPJMDesa dan teknik penyusunan RKPDesa dan daftar usulan RKPDesa (DU-RKPDesa), serta presentasi RKTL berbasis output,” tandasnya seraya tersenyum manis.
“Gubernur Kalimantan Timur dalam sambutannya yang dibacakan oleh ibu Dr.Meliana menyampaikan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah Dokumen Rencana Strategis/Jangka Menengah Desa yang berjangka waktu 5 tahun, ditetapkan dengan peraturan desa yang memuat arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD) dan Program Prioritas Kewilayahan disertai dengan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa). RKPDesa fungsi pokoknya selain sebagai acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam menjabarkan seluruh kebijakan publik, juga sebagai jaminan kapasitas kebijakan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam melaksanakan pembangunan desa.”
“Lebih jauh Gubernur Kalimantan Timur mengatakan bahwa untuk menyikapi perubahan kebijakan tentang Pemerintahan Desa yang terus berkembang, diharapkan para perangkat Desa harus mampu menyesuaikan proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan perkembangan Kebijakan Pemerintah. Selain itu Perangkat Desa sebagai salah satu jajaran didalam pemerintahan secara nasional perlu memahami secara tepat tentang dinamika kehidupan masyarakat Desa, dan Pemerintah Desa diharapkan dapat mengambil kebijakan dan langkah-langkah untuk mengantisipasi Perubahan Kewenangan tersebut terlebih dikaitkan dengan kebijakan sumber-sumber keuangan desa yang semakin besar.”
“Saya harapkan Pembinaan Penyusunan RPJMDesa Se-Kalimantan Timur ini dapat dijadikan sebagai sarana dalam melahirkan pemikiran konstruktif sebagai bahan kebijakan untuk Pembangunan Desa kedepan, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi usaha kita bersama dalam menjalankan tugas bagi bangsa dan negara kita ini,” katanya seraya membuka secara resmi kegiatan pembinaan penyusunan RPJMDesa tersebut ......(*)Editor bid.pemdes-bpmpd:asmawarita