Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Kejaksaan Republik Indonesia sesuai kapasitasnya sebagai Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan(TP4) dipastikan siap mengawal pembangunan, proyek pemerintahan dan proyek strategis. Khusus terkait pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD), kejaksaan yakin siap mengawal pelaksanaan dana desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
"Intinya kejaksaan siap mengawal pelaksanaan dana desa. Ini sebagai komitmen kita mendukung pencapaian priortas daerah dalam melaksanakan penggunaan dana desa dalam rangka penguatan pemberdayaan masyarakat desa mewujudkan percepatan pembangunan nasional," ujar Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, H Yusuf saat menjadi pemateri pada focus group discussion (FGD)Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 19/ 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (25/10).
Penguatan dapat diwujudkan dengan bersinergi antara pemerintah daerah, pemerintahan desa, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dan kejaksaan sebagai TP4.
Mengawal pembangunan dan proyek pemerintah dan proyek strategis. Bersinergi harmonisasi dalam menjaga negeri untuk memberdayakan masyarakat desa sebagai upaya mewujudkan percepatan pencapain tujuan pembangunan nasional sesuai Nawa Cita ketiga, yakni membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka NKRI.
Sejalan dengan itu, dia berpesan agar kepala desa tidak perlu takut dan ragu melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebab sudah ada TP4 yang bersinergi mendampingi membangun negeri dari pinggiran dan desa.
Namun demikian, kepala desa harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi prioritas pembangunan desanya. Dengan demikian saat perencanaan bisa lebih tepat sisi penganggaran, pelaksanaan, dan mutunya, karena pengawalan dilakukan sejak tahap perencanaan sebagai upaya preventif terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.
Gilirannya apa yang diharapkan masyarakat sesuai kebutuhan prioritas pembangumam desa bisa menjadi kenyataan. "Sebanyak 74.957 desa se Indonesia harus mampu mewujudkan itu. Sebab kabinet pemerintahan sekarang memberi kesempatan desa mewujudkan percepatan pembangunan," katanya.
Untuk diketahui, TP4 memiliki tugas mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan pembangunan dan pembangunan nasional melalui upaya preventif dan persuasif. Perannya pendampingan hukum, koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah (APIP), monitoring dan evaluasi, serta penindakan sebagai upaya terakhir.
Khusus pengawalan dana desa merupakan tindak lanjut kerjasama Kejaksaan Agung dengan Kemendes PDTT melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKs).(DPMPD Kaltim/arf)