Kelurahan Tenun Gelar Peningkatan Kapasitas Pengurus LPM
22 Agustus 2019 Admin Website Berita 7377
Kelurahan Tenun Gelar Peningkatan Kapasitas Pengurus LPM

SAMARINDA – Pemerintah Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda memberikan pelatihan peningkatan kapasitas bagi Pengurus LPM, PKK, RT, dan Pokdarwis Kelurahan Tenun.

Pelatihan dan pembinaan LPM di laksanakan di Rumah Tua, Kelurahan Tenun, Jl Pangeran Bendahara, Rabu (21/08).

Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Camat Samarinda Seberang Darmawansyah beserta jajaranya dan sebanyak 50 peserta yang terdiri atas pengurus LPM, PKK, RT dan Pokdarwis Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda.

Bertindak sebagai narasumber Kepala DPMPD Kaltim yang pada kesempatan tersebut diwakili Kasi Peningkatan Kapasitas Masyarakat DPMPD Kaltim, Helvin Syahrudin.

Pada kesempatan tersebut, Darmawnsyah dalam sambutannya mengatakan bahwa pembinaan dan pelatihan bagi kelembagaan kelurahan sangat diperlukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat. Ini sebagai salah satu faktor keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat di Kelurahan Tenun.

“Tujuan pelatihan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari kelembagaan baik dari pengurus LPM, RT/RW, Pokdarwis dan PKK Kelurahan Tenun sebagai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan mitra pemerintah,” katanya.

Di samping itu, pelatihan ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah atas pengabdian pengurus kelembagaan kelurahan dalam membantu pemerintah dalam hal percepatan pembangunan berbasis masyarakat agar tepat sasaran, tepat guna dan bermanfaat bagi masyarakat.

Darmawansyah berharap para pengurus kelembagaan kelurahan dapat menjalankan tugasnya melaksanakan pemberdayaan masyarakat sesuai pedoman yang berlaku. Kepengurusan ini dapat lebih transparan dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik melalui pembangunan fisik maupun non fisik.

Pemerintah Kota Samarinda akan terus memfasilitasi, membina dan melaksanakan pendampingan kegiatan pemberdayaan di kelurahan yang tidak lepas dari peran LPM dan lembaga Kemasyarakatan lainnya.

Oleh karena itu, diharapkan peserta pelatihan dapat mempelajari dan mencermati apa yang disampaikan oleh narasumber sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara pada kesempatan tersebut Helvin selaku narasumber pada pelatihan pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi LPM menyampaikan tentang Regulasi terbaru tentang Lembaga Kemasyarakatan Masyarakat (LKM) Permendagri No 18 Tahun 2018.

Pada Peraturan tersebut masa bakti pengurus  LPM dapat bertahan hingga 5 Tahun, selain itu juga helvin menyampaikan bahwa peran LKM sangat penting khususnya pada pencegahan Stunting atau gagal tumbuh pada anak - anak.

Untuk itu diharapkan Peran LPM dan LKM lainnya dapat serius mendampingi masyarakat. Selain LPM di Kelurahan sesuai Permendagri No 07 Tahun 2007, diharapkan disetiap Desa dan Kelurahan wajib membentuk Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari 5-7 orang untuk kepengurusan.

Keberadaan KPM sesuai tugas dan fungsinya dapat membantu tugas tugas yg diemban oleh LPM, untuk itu helvin mengharapkan kepada Kelurahan yang ada di Kecamatan Samarinda Seberang dapat segera membentuk KPM serta membentuk Forum KPM di Kecamatan, Tutur Helvin.

 

Pelatihan ini diadakan pada tanggal 21 s.d 22 Agustus 2019 bertempat dirumah Tua Kelurahan Tenun Kota Samarinda.(DPMPD Kaltim/bagus/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023