Kemendagri Apresiasi Kaltim Aktif Fasilitasi Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa
08 Juni 2023 Arif Maulana Berita 5101
Kemendagri Apresiasi Kaltim Aktif Fasilitasi Penyelesaian Penetapan dan Penegasan Batas Desa

YOGYAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa memberi apresiasi tinggi bagi Pemprov Kaltim yang dinilai punya komitmen melakukan pembinaan percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa.

 

"Apa yang sudah dilakukan hari ini bentuk komitmen percepatan penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa. Termasuk penyelenggaraan FGD hari ini. Pemprov Kaltim cukup aktif dalam penyelesaian penetapan dan penegasan batas desa," ujar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen BPD Kemendagri RI Sri Wahyu Febrianti Firman saat menjadi Narasumber FGD Penetapan dan Penegasan Batas Desa se Kalimantan Timur, di El Hotel Malioboro Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).

 

Karenanya dia mengaku selalu dorong daerah sesuai kewenangan agar melakukan percepatan. Hingga saat ini baru 4,4 persen dari seluruh desa di Indonesia yang sudah penetapan Peraturan Bupati Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

 

Menurutnya batas desa menjadi hal utama yang harus diselesaikan sebelum berbicara potensi desa seperti lumbung desa, BUMDes, maupun PADes. "Bagaimana berbicara kewenangan kalau batas belum clear," timpalnya.

 

Lebih lanjut terdapat beberapa hal penting penyelesaian batas desa yakni kepastian hukum, dasar penyelesaian konflik, kejelasan perizinan pengelolaan SDA, dasar dalam proses perencanaan desa, kejelasan Administrasi Pertanahan, serta dasar penetapan cakupan kewenangan, dan inventarisasi aset desa.

 

Terpenting ini perintah presiden Presiden. Penetapan dan penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus segera ditindaklanjuti. 

 

Presiden menginginkan adanya one map policy yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan.

 

Hasil evaluasi yang dilakukan beberapa hal yang menjadi kendala besar penyelesaian batas desa keterbatasan anggaran dan SDM yang mengerti pemetaan terutama di dinas PMD.

 

Berbagai masalah daerah utamanya keuangan akan disampaikan ke Bappenas untuk penyelesaian masalah. Diantaranya disarankan DAK maupun membuat surat bersama Mendes PDTT, Mendagri, dan Bappenas agar boleh menggunakan dana desa untuk penyelesaian batas desa.

 

"Meskipun banyak desa yang sdh mulai menggunakan. Tapi ada hal seperti musdes, fasilitasi musdes, penelusuran lapangan, tracking yang perlu biaya. Dana Desa sangat memungkinkan. Tapi khawatir takut salah karena tidak tercantum jelas di permendes khawatir saat pemeriksaan masuk bisa jadi masalah," jelasnya.

 

Hal lain yang akan diinisasi kerjasama Kemendikbud adakan KKN tematik batas desa. Mahasiswa yang punya ilmu itu bisa membantu desa melakukan tracking di lapangan mengajarkan perangkat desa gunakan perangkat pendukung penetapan batas desa.

 

"Jika ada kabupaten yang membutuhkan dalam penyelesaian batas desa akan dikomunikasikan dalam pelaksanaan KKN tematik," katanya.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Gelar TTG X Resmi di buka
24 April 2024 41 Dilihat
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation
© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023