Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
JAKARTA (28/3) -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2018-2023.
Evaluasi dipimpin oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Budiono Subambang dan Kepala Bappeda Prov. Kaltim, Zairin Zain, di Ruang Rapat Prajabakti Utama, Lantai 2 Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kamis (28/3).
Rapat Evaluasi dihadiri oleh perwakilan beberapa Kementerian/Lembaga, antara lain Kemeterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian ESDM, Kemenkes, Kemenaker, Kemenpar, BKPM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, BKKBN, Arsip Nasional dan lain-lain.
Dari Kaltim, hadir Pansus RPJMD DPRD Provinsi, para Kepala OPD terkait, Sekretaris DPRD Provinsi, Biro Hukum dan jajaran Bappeda Kaltim.
"Banyak masukan yang diberikan Kementerian/Lembaga terkait dengan akurasi data, konsistensi antar bab, persoalan kewenangan Provinsi, Standar Pelayanan Minimal (SPM), konflik tata ruang, reforma agraria dan lain-lain," ujar Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi ketika dikonfirmasi hasil rapat evaluasi tersebut.
Beberapa catatan kritis dari Kementerian/Lembaga dijawab dengan tangkas oleh Kepala Bappeda Provinsi. Beberapa yang belum jelas diminta tambahan penjelasan dari Kepala OPD masing-masing.
Khusus butir-butir yang terkait dengan tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, perwakilan dari Biro Perencanaan Kemendes PDTT memberikan apresiasi positif, karena dipandang sudah cukup lengkap dan sistematis.
Ketua Pansus RPJMD berharap setelah Raperda RPJMD ditetapkan, paling lambat 1 minggu akan mengundang para Kepala OPD untuk membahas Renstra.
"Semoga target penetapan RPJMD sudah bisa disahkan pada tanggal 1 April 2019, bersamaan dengan jangka waktu akhir penetapan RPJMD, yaitu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan Gubernur," harapnya.(DPMPD Kaltim/MJE)