Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bakal melakukan penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi desa-desa di seluruh Indonesia.
“Setiap provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) provinsi diminta menetapkan desa terbaik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi. Rekomendasi desa terbaik dimaksud kemudian disampaikan ke Kemendes PDTT untuk dilakukan penilaian terbaik tingkat nasional,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin didampingi kepala Bidang Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan Sri Wartini dan Kepala Seksi Pengembangan Informasi Desa dan Kelurahan Akhmad Nahdjani, di Samarinda, Rabu (9/6).
Mekanisme pelaksanaannya, DPMPD Kaltim akan meminta DPMD kabupaten untuk merekomendasikan setidaknya lima desa yang dinilai terbaik dalam pengelolaan dan pelayanan informasi desa. Data dimaksud paling lambat diserahkan ke DPMPD Kaltim pada 28 Juni 2021.
Kemudian diseleksi mengacu kriteria yang ditetapkan pusat untuk menetapkan satu desa terbaik dan dikirim ke Kemendes PDTT mewakili Provinsi Kaltim.
Adapun kriteria penilaian desa terdiri dari dua komponen yakni komitmen dengan bobot 60 persen dan SDM dengan bobot 40 persen.
Untuk komitmen terdiri dari desa memiliki perdes dan perkades terkait keterbukaan/layanan informasi, memiliki anggaran khusus pelayanan informasi publik, dan memiliki system informasi desa.
Sedangkan SDM terdiri dari memiliki PPID/tim pelayanan keterbukaan informasi publik, memiliki SK terkait pelayanan keterbukaan informasi publik, pernah mengikuti peningkatan kapasitas terkait pelayanan keterbukaan informasi publik di desa, desa pernah mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dan mendapatkan pendampingan pendamping desa terkait keterbukaan informasi publik.
Lebih lanjut, penilaian merupakan program kerjasama Kemendes PDTT dengan Komisi Informasi Pusat dalam melakukan monitoring dan memberikan apresiasi kepada desa dalam melakukan pelayanan dan penyediaan informasi publik. Ini merupakan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa.(DPMPD Kaltim/arf)