Kepala Desa Diminta Segera Laporkan Penggunaan Dana Desa 2020
04 Januari 2021 Admin Website Berita 7376
Kepala Desa Diminta Segera Laporkan Penggunaan Dana Desa 2020

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim mengingatkan DPMD kabupaten dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mendorong desa segera melaporkan penggunaan Dana Desa 2020.

Ini mengacu Surat Plt Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa No 55/PRI.00/XII/2020 tanggal 28 Desember 2020 perihal laporan penggunaan Dana Desa 2020.

“Intinya kepala desa diminta segera melaporkan penggunaan Dana Desa 2020 dalam rangka tertibnya pengelolaan Dana Desa 2020,”sebut Kepala DPMPD Kaltim M Syirajudin, Senin (4/1).

Karenanya dia berharap DPMD maupun TPP bisa aktif berkomunikasi dengan desa agar segera menindaklanjuti arahan surat edaran dimaksud.

Secara prinsip kepala desa diminta segera melaporkan semua penggunaan Dana Desa 2020 sesuai petunjuk prioritas penggunaan Dana Desa, yakni untuk kegiatran Desa Aman COVID-19, PKTD, BLT DD, dan kegiatan lain lain. Laporan disampaikan kepada Kemendes PDTT selambatnya 31 Januari 2020.

Bagi yang tidak taat, sesuai surat edaran tersebut kepala desa yang tidak tertib penggunaan Dana Desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa 2020 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundangan berlaku.

Beberapa poin penting lain dalam surat edaran tersebut, kepala desa diminta segera menggunakan Dana Desa yang masih terdapat di Rekening Kas Desa (RKD) untuk segera digunakan membiayai Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).

Dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes selambatnya Januari 2020.

Sedangkan progres penggunaan Dana Desa berdasarkan rekapitulasi per 18 Desember 2020 lalu mencapai 83,10 persen dari total Rp899,142 miliar dana desa yang salur dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Rinciannya 51,1 persen atau Rp459,677 miliar untuk Sapras, 32 persen atau Rp288,146 persen untuk non sapras.

Diproyeksikan saldo dana desa yang belum dilaporkan di Aplikasi Sipede atau belum dimanfaatkan mencapai 16,82 persen atau Rp151,317 miliar.

“Untuk itu kita berharap desa bisa memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk merealisasikan program pembangunan dan pemberdaayaan masyarakat desa yang sudah ditetapkan. Harapannya dana desa bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya mendorong pembangunan desa dan mewujudkan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,”harapnya. (DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023