watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Kepala DPM-Pemdes Kunjungi Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan


Jakarta, 5 Februari 2025 – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT RI). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal PDP, Drs. Nugroho Setijo Nagoro, M. Si., dan Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa/Perdesaan, Drs. Andrey Ikhsan Lubis, M. Si.

 

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu penting dibahas terkait dengan perkembangan pembangunan desa, khususnya yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

Salah satu pokok pembahasan adalah rencana kunjungan Menteri Desa ke Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa alternatif lokasi yang dapat dikunjungi oleh Menteri, termasuk kegiatan festival pembangunan desa, kunjungan ke BUMDes yang berhasil dalam budidaya ikan, serta kunjungan ke lokasi wisata di desa. Rencana ini juga mencakup pembahasan mengenai rute perjalanan, estimasi waktu, dan tanggal pelaksanaan kunjungan.

 

Topik selanjutnya yang mendapat perhatian serius adalah pembahasan mengenai resiko kesehatan dan lingkungan yang mungkin timbul jika budidaya ikan dilakukan di lokasi bekas lubang galian tambang yang belum melalui proses pengujian laboratorium. Pihak-pihak terkait diingatkan untuk mempertimbangkan dengan cermat potensi dampak lingkungan sebelum memutuskan lokasi untuk budidaya tersebut.

 

Dalam kesempatan tersebut, dokumen terkait informasi lokasi-lokasi potensial yang bisa dikunjungi di Kabupaten Kutai Kartanegara juga disampaikan oleh DPM-Pemdes kepada Direktorat Jenderal PDP dan tim. Dokumentasi ini diharapkan dapat digunakan untuk pertimbangan lebih lanjut dalam menentukan lokasi yang tepat untuk kunjungan Menteri.

 

Rapat Permohonan Tukar Menukar TKD Desa Tani Harapan

Di hari yang sama, Kepala DPM-Pemdes juga turut hadir dalam rapat yang membahas permohonan tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) antara Pemerintah Desa Tani Harapan Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan PT. Kutai Energi. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung C, Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dinas PMPD Provinsi Kalimantan Timur, dan PT. Kutai Energi.

 

Rapat ini membahas beberapa isu penting terkait status calon tanah pengganti dalam tukar menukar TKD Desa Tani Harapan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah bahwa tanah pengganti untuk kegiatan tukar menukar TKD Desa Tani Harapan merupakan SHGU (Status Hak Guna Usaha) milik negara. Setelah mendengarkan masukan dan saran dari peserta rapat, dihasilkan kesepakatan sebagai berikut:

 

  1. Berdasarkan perjanjian Business to Business antara PT. Kutai Energi (KE) dan PT. Perkebunan Kaltim Utama I (PKU I) tanggal 24 Januari 2025, PT. Perkebunan Kaltim Utama I bersedia meng-Enclave Sertipikat HGU Nomor 33 dan 34 dengan total luas 11,97 Ha (119.700 m²), serta melepaskan haknya untuk dijadikan calon tanah pengganti dalam tukar menukar TKD Desa Tani Harapan dengan PT. Kutai Energi seluas 10.781,79 m². Rinciannya adalah sebagai berikut:
    • Tanah Makam Muslimin seluas 9.864 m²
    • Tanah Lumbung Padi seluas 177 m²
    • Tanah Gedung Serba Guna seluas 740,79 m²

 

  1. Tanah Enclave dari Sertipikat HGU milik PT. PKU I yang telah dilepaskan haknya kepada negara dan ditindaklanjuti dengan permohonan hak untuk menjadi TKD Desa Tani Harapan, dapat dijadikan sebagai calon tanah pengganti dalam tukar menukar TKD Desa Tani Harapan dengan PT. Kutai Energi.

 

  1. Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan penjelasan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai kemungkinan pendaftaran tanah Enclave dari HGU PT. PKU I yang telah dilepaskan haknya, untuk menjadi Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa Tani Harapan melalui proses pendaftaran tanah.

 

  1. Berdasarkan hasil appraisal yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyu, Yasir, Purnamasari, dan Rekan pada tanggal 1 Desember 2022 (Nomor 00339/2.0098-01/PI/02/0315/1/XII/2022), dan mempertimbangkan adanya kemungkinan perubahan nilai, maka untuk mendapatkan nilai terkini, TKD dan calon tanah pengganti (TP) harus dilakukan appraisal ulang oleh KJPP yang ditunjuk bersama oleh Pemerintah Desa Tani Harapan dan PT. Kutai Energi.

 

#Berita