watch_later

Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA

Semua Artikel

Artikel

Kepala DPMD Kaltim Himbau Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih: Syarat Penting Penyaluran Dana Desa Tahap II


 

Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur kembali menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar utama penggerak ekonomi desa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, saat ditemui di ruang rapat kerjanya, belum lama ini.

 

Dalam pernyataannya, Puguh menyampaikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa se-Kalimantan Timur agar segera mengambil langkah konkret, menyusul terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 serta Surat dari Kementerian Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025.

 

“Kini saatnya desa bergerak!” tegas Puguh. “Segera bentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai motor penggerak ekonomi desa dan bukti nyata semangat gotong royong menuju desa mandiri!”

 

Puguh menjelaskan bahwa pembentukan KDMP bukan sekadar program tambahan, tetapi menjadi syarat utama pencairan Dana Desa Tahap II Tahun 2025. Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh pemerintah desa untuk segera Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat desa untuk menyepakati pembentukan KDMP kemudian Mengajukan proses akta pendirian KDMP  melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang resmi dan berwenang.

 

Sebagai tindak lanjut, DPMPD Provinsi Kaltim telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kampung dan Kepala Bagian Pemerintahan Kecamatan, serta ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten. Surat tersebut berisi instruksi agar pemerintah desa maupun kelurahan segera mengadakan Musyawarah Desa/Musyawarah Pembangunan Kelurahan dengan agenda utama pembahasan pembentukan KDMP.

 

“Batas akhir musdes itu tanggal 31 Mei 2025, sedangkan deadline untuk pembentukan kopdes tanggal 30 Juni 2025, jadi tersisa sedikit waktu lagi” tambah Puguh.

 

Setiap desa/kampung/kelurahan diwajibkan melaporkan hasil kegiatan melalui Google Form yang telah disediakan, dengan batas akhir pelaporan paling lambat tanggal 23 Mei 2025.

 

“Bersama kita wujudkan ekonomi desa yang kuat, tangguh, dan berdaulat melalui Koperasi Merah Putih. Membangun Kalimantan Timur, membangun dari desa,” tutupnya.

 

Dengan semangat gotong royong dan sinergi seluruh elemen masyarakat, KDMP diharapkan mampu menjadi tonggak utama dalam mendorong kemandirian ekonomi desa serta memperkuat daya saing daerah secara keseluruhan.

 

 

#Berita