Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
“Pengaturan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat
dilaksanakan sesuai dengan hak asal usul dan hukum adat yang
berlaku di Desa Adat yang masih hidup serta sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan asas
penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia”.
Pasal 107, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur turut serta dalam kunjungan Pansus DPRD Prov Kaltim ke Kabupaten Paser terkait Ranperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat. Hal tersebut dilakukan guna mengamati peraturan yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Paser yang mengakui masyarakat hukum adat. Serta terkait dengan konsep lembaga adat, bagaimana mekanisme pembentukan lembaga adat, apa peran serta lembaga adat dalam kaitanya pemberdayaan dan pelindungan masyarakat hukum adat.
Sebagaimana informasi yang berhasil dihimpun bahwa ada dua Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang telah mendapatkan pengakuan di Kabupaten Paser yakni MHA Paring Sumpit di Desa Mura Andeh Kecamatan Muara Samu dan Adat Mului di Desa Swang Selutung Kecamatan Muara Koman. Sementara masih ada sembilan Masyarakat Hukum Adat lainnya yang sudah teridentifikasi diantaranya adat Luangan, Telake, Adang, dan Migi.
Disampaikan Kepala DPMPD Puguh Harjanto bahwa di Kalimantan Timur, terdapat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Namun kenyataannya, saat ini hanya dua komunitas yang diakui secara resmi. Daerah lain di Benua Etam ini yang telah teridentifikasi sekitar 46 komunitas serupa, yang belum diakui secara resmi.
“Oleh karena itu, saya bersama panitia khusus DPRD mengunjungi Kabupaten Paser untuk mengetahui lebih jauh bagaimana mereka mengenali dan mendukung komunitas adatnya”. Ujar Puguh.
Dalam kunjungannya turut mengamati seberapa baik regulasi yang telah ada dipatuhi dan bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Di beberapa tempat, pengakuan dan perlindungan MHA berarti juga melindungi hak-hak masyarakat termasuk melindungi lingkungannya.
Kegiatan Pendampingan Kunjungan Kerja Pansus DPRD Prov. Kaltim ini berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Paser Lantai 2 ruang Sadurengas, Kabupaten Paser, Kamis (4/4/2024).
Dalam penyampaiannya, Puguh memaparkan kendala dalam proses pengakuan MHA diantaranya Kesiapan Pemerintah Daerah untuk memberikan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten/Kota terkendala dengan minimnya anggaran pendukung, tenaga teknis dan pengetahuan Panitia PPMHA tentang tata cara pemberian pengakuan dan perlindungan MHA. Selain itu juga adanya Kabupaten yang belum memiliki Panitia PPMHA. Serta Sulitnya mendapatkan data dan informasi spasial maupun data sosial budaya Masyarakat Adat dari Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat Masyarakat Adat di Kalimantan Timur banyak tersebar hampir diseluruh pelosok wilayah Pedalaman Kalimantan Timur.
“salah satu yang menjadi kendala juga adalah belum terselesaikannya Peta Batas antar Desa, hal ini salah satu faktor penghambat untuk memberikan Pengakuan bagi Komunitas Adat, dan ini adalah PR bersama yahh, masih menunggu regulasi dari Pusat” tutup Puguh.