Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) menjadi BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD) secara virtual, Jumat (30/12).
Rakor diselenggarakan Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bagi DPMPD Provinsi, DPMD/K kabupaten, dan Inspektoran kabupaten se Indonesia.
“Rakor lebih pada membahas implementasi Permendes 15/2021 tentang tatacara pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MP menjadi BUMDesa Bersama. Bagaimana mekanismenya. Kemudian bagaimana nasib pengelola UPK dan sebagainya,” sebut M Syirajudin.
Berdasarkan pemaparan pemateri nantinya pengelola UPK akan dilibatkan dalam pengelolaan BUMDesa Bersama LKD. Ketua UPK menjadi direktur utama, badan pengawas menjadi badan pengawas, dan fungsi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) menjadi pelaksana harian atau penasehat. “Intinya kembali kemusyawarah desa,” tegasnya.
Sebelum pelaksanannya, inspektorat kabupaten diharap melakukan review terhadap laporan kegiatan UPK. “Temuan diperbaiki, administrasi benahi, dan jaga kekompakan. Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini untuk menyelamatan ases dana bergulir yang tembur Rp12 triliun lebih se Indonesia,” tandasnya.(DPMPD Kaltim/arf)