Kepala DPMPD Kaltim Hadir Virtual Paripurna ke 18 DPRD Kaltim
31 Mei 2022 Arif Maulana Berita 5782
Kepala DPMPD Kaltim Hadir Virtual Paripurna ke 18 DPRD Kaltim

SAMARINDA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin menghadiri Rapat Paripurna ke 18 DPRD Kaltim secara virtual, Selasa (31/5/2022).

 

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK tersebut membahas agenda Penyampaian Nota Keuangaan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

 

Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dilakukan Gubernur Kaltim melalui Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.

 

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim merupakan wujud pertanggungjawaban Pemprov Kaltim atas pelaksanaan APBD tahun 2021. Sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Wagub.

 

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

 

Dimulai dengan pemeriksaan interim sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terinci mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai 13 Mei 2022.

 

Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

 

Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna pada 25 Mei 2022.

 

Setelah pembahasan secara menyeluruh diharapkan DPRD Kaltim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023