Kepala OPD Jangan Ragu Anggarkan Pembayaraan Iuran Kepesertaan BPJS Tenaga Non PNS
16 Desember 2019 Admin Website Berita 6537
Kepala OPD Jangan Ragu Anggarkan Pembayaraan Iuran Kepesertaan BPJS Tenaga Non PNS

SAMARINDA – Pemprov Kaltim diakui terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan kebijakan UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional lingkup Provinsi Kaltim.

Diantaranya mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim pada 2016 lalu bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kaltim agar menganggarkan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non PNS lingkup Kaltim.

“Mumpung hari ini Kepala OPD lingkup Kaltim berkumpul saya meminta agar tidak ragu menganggarkan diminta tidak ragu menganggarkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawai Non PNS di lingkup instansinya masing-masing,” seru Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat mewakili Gubernur Kaltim membuka Sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Berdasarkan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Senin (16/12).

Menurutnya, sebenarnya tidak ada alasan bagi Kepala OPD untuk tidak melaksanakan amanah UU40 dimaksud. Terlebih surat edaran gubernur terkait imbauan pelaksanaannya terbilang sudah lama diterbitkan, yakni sejak 2016.

Meskipun dimaklumi hal tersebut karena Pemprov Kaltim pada 2017 mengalami penurunan kemampuan piskal anggaran, sehingga berdampak tertundanya berbagai program yang sudah direncanakan.

Dia berharap pada pertemuan selanjutnya sudah ada kepastian mengambil langkah konkret menyukseskan perintah UU40 dimaksud. Itu sebabnya rapat juga harus dihadiri pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar ada kepastian sisi keuangan daerah. “Jadi tidak ada keraguan dan kegalauan dalam mengambil kebijakan,” timpalnya.

Terkait sosialisasi sendiri, dia berharap semua hasil pembahasan dan resume kegiatan ditindaklanjuti secara baik.

Patut disadari bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial. Melalui ini setiap penduduk diharap memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak jika terjadi hal yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena sakit, kecelakan, kehilangan pekerjaan, usia lanjut, eaqn pensiun.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemda bertanggung jawab turut serta membentuk, mensosialisasikan, dan memfasilitasi penyelenggaran program nasional dimaksud.

Aparatur pemerintah juga harus mengetahui secara baik sistem jaminan sosial sebagai tata cara penyelenggaran jaminan sosial oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenagakerja. “Dilaksanakan atas dasar asar kemanusiaan dan keadilan. Sistem memberikan jaminan terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi peserta dan keluarga peserta,” sebutnya.

Pemprov berkomitmen mewujudkan tujuan pembangun baik nasional dan daerah untuk kesejahteraan rakyat. Sesuai VISI RPJMD Kaltim 2019-2023 “Berani Untuk Kaltim yang Berdaulat”.

“Besar harapan saya forum semacam ini ditindaklanjuti dengan program dan pelaksanaan kegiatan nyata baik implementasi sistem maupun evaluasi menyeluruh untuk peningkatan dan perbaikan sistem,” katanya.

Nampak hadir Deputi Direktur Badan Penyelenggara Jaminas Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kalimantan, Panji Wibisana, Pelaksana Harian Kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Samarinda, Cep Nandi Yunandar, Plh Kepala Biro kesejahteraan Rakyat, dan Kepala OPD lingkup Kaltim.(DPMPD Kaltim/arf)


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023