Kerjasama Antar Desa Dibutuhkan Untuk Kemajuan Desa
13 Februari 2019 Admin Website Berita 12873
Kerjasama Antar Desa Dibutuhkan Untuk Kemajuan Desa

JAKARTA -- Kerjasama antar desa dinilai perlu dilakukan seluruh desa di Indonesia. Sebab kerjasama yang dibentuk akan saling memberikan manfaat dan mendukung kemajuan setiap desa yang bekerjasama.

“Dengan kerjasama antar desa, mereka bisa saling mengisi dan mendukung pengembangan potensi yang dimiliki masing - masing desa yang saling berdekatan,” ujar Kasubdit Fasilitasi Kerjasama Pemerintahan, Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Bina Bangda Kemendagri, M Zamzani B Tjenreng saat menerima kunjungan DPMPD Kaltim dalam rangka konsultasi program, di Jakarta, Rabu (13/2).

Dihadapan Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Riani Tisnadewi yang didampingi Kasi Pembangunan Kawasan Perdesaan, Dakwan Diny beserta staf, dia menyebut mekanisme kerjasama diawali dengan musyarawah bersama antara Pemerintahan Desa dan juga masyarakat dari kedua desa yang akan bekerjasama.

Setelah disepakati bentuk kerjasama yang akan dilakukan maka dibentuklah Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan keanggotaan perwakilan dari kedua desa yang bekerja sama. “Apakah itu KAUR maupun Sekdes. Yang tidak boleh Kepala Desa menjadi anggota BKAD,” sebutnya.

Setelah dibentuk, BKAD kemudian merencanakan, melaksanakan, mengawal dan melaporkan kerjasama antar desa yang akan dilakukan.

Kerjasama yang dilakukan harus tertuang dalam rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dan Rdncana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang menjadi dasar penggunaan dana APBDdes untuk pelaksanaan kerjasama antar Desa.

Kerjasama yang dilakukanpun, sambung dia, harus memiliki payung hukum kuat sehingga apabila terjadi permasalahan yang timbul setelah berjalannya kerjasama dapat diselesaikan oleh pihak-pihak berwenang.

Maksudnya tidak lain untuk menghindari permasalahan yang cukup besar karena ada koridor yang dilanggar. Oleh sebab itu setiap desa yang bekerjasama harus memahami hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang bekerjasama.

“Keuntungan yang dihasilkan baik berbentuk uang ataupun aset harus masuk ke kas desa dan juga masuk kedalam daftar aset desa bukan menjadi keuntungan kepala desa,” jelasnya.(DPMPD Kaltim/dakwan/amf/arf)

 

 

 


Artikel Terkait
Info Permohonan Informasi
Artikel Terbaru
Statistik
Online
Pengunjung Hari Ini
Halaman Dikunjungi Hari Ini 0
Total Pengunjung 198051
Total Halaman Dikunjungi 1793823
Government Public Relation

Jl. Abdul Wahab Sjahranie - Samarinda - Kaltim
Telp : (0541) 7779725,
Fax : (0541) 7779726
E-mail : dpmpd@kaltimprov.go.id
E-mail Pengaduan : dpmpdkaltim@gmail.com

Sitemap | Kontak | Webmail

Visitor
Total : 1793823
Bulan ini : 0
Hari ini : 0

© DPMPD Prov Kaltim @ 2021-2023