Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
BALIKPAPAN -- Langkah yang ditempuh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan Kejaksaan RI disebut sebagai upaya perluasan jangkauan pengawasan mengantisipasi terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa di daerah.
"Banyaknya desa tidak memungkinkan pengawasan hanya dilakukan Kemendes PDTT. Makanya bergandengan tangan dengan Kejaksaan Agung. Ditandai sudah nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerjasama (PKs)antara Kemendes PDTT dengan Kejaksaan Agung RI," sebut Kepala Biro Hukum Organisasi dan Tatalaksana Kemendes PDTT, DR Undang Mugopal, SH, M.Hum, saat membuka focus group discussion (FGD)Implementasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 19/ 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 dan upaya pencegahan penyimpangan dana desa oleh Kejaksaan Republik Indonesia, di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (25/10).
Menurutnya, di Indonesia terdapat 74.957desa dengan total dana desa yang disalurkan selama beberapa tahun terakhir mencapai Rp187 triliun dan terdapat sekitar Rp561 triliun dana dari kementerian yang juga langsung masuk ke desa.
Meskipun belum semuanya menikmati dana yang langsung dari kementerian, dia berharap anggaran yang begitu besar turun ke desa bisa tepat guna, tepat sasaran, dan tepat manfaat.
"Secara umum sudah menunjukan hasil baik. Potret desa tidak seperti dulu jalan desa belum terhubung dan dalam kondisi rusak. Sekarang sudah semakin baik. Nampak ada hasilnya menjadi wajah baru desa. Semoga kedepan semakin baik karena dana desa dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat dan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,"katanya.
Karenanya dia berharap FGD memberi hikmah semakin baiknya pengelolaan dana desa. Pengetahuan yang diperoleh diharap terus ditularkan kepada yang lain karena peserta hanya perwakilan dari pemangku kepentingan terkait.
Diakui banyak terjadi penyimpangan dibeberapa wilayah di Indonesia terjadi karena banyak kepala desa tidak tahu aturan dan ada juga yang karena unsur kesengajaan. Termasuk ada keinginan mencari untung dan ada kepentingan desa.
Perlu diingatkan bahwa dana desa tidak boleh untuk kepentingan lain selain dua prioritas, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. "Makanya kita tidak ada ampun jika penyimpangan karena unsur terencana. Lain hal jika terjadi karena ketidak tahuan, masih bisa diberi bimbingan. Kerjasama lebih pada upaya pencegahan ketimbang peningkatan," katanya.(DPMPD Kaltim/arf)