Jam Operasional : Senin - Jum’at 08.00 - 16.00 WITA
SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kaltim disebut ingin menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim dalam rangka upaya meningkatkan pemahaman Kepala Desa se Kaltim terkait pelaksanaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua KI Kaltim, M Khaidir berharap DPMPD dapat mendukung niatannya meningkatkan penyelenggaraan keterbukaan hingga tataran penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
“Kita ingin setiap DPMPD ada kegiatan yang mengumpulkan kepala desa maupun perangkat desa melibatkan KI. Tidak perlu lama. Cukup diberi waktu sekitar 60 menit kita akan sampaikan apa itu keterbukaan dan apa yang harus dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan sesuai kaedah keterbukaan informasi publik,” ujar Khaidir ketika berbincang, di Samarinda, Kamis (20/9).
Bila perlu, sambung dia, kerjasama dimaksud dinaungi payung hukum berupa nota kesepahaman (MoU) antara KI Kaltim dan DPMPD Kaltim.
Dengan demikian KI bisa terus bergandengan dengan DPMPD dalam pelaksanaan kegiatan sesuai sasaran masing-masing, yakni DPMPD ingin meningkatkan kapasitas kepala desa maupun perangkat dan KI ingin meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Jadi sekali jalan bisa tercapai tujuan bersama. Sebab kami dengan segala keterbatasan tidak mampu menjangkau 841 desa se Kaltim. Belum lagi kelurahan. Padahal mimpi kita keterbukaan informasi publik dapat diwujudkan diseluruh wilayah Kaltim hingga tataran penyelenggaraan pemerintahan tingkat tapak,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, KI akan berkoordinasi dengan jajaran DPMPD dengan harapan diundang menjadi salah satu pembicara pada kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang melibatkan kepala desa maupun perangkat desa di Kaltim.
Bila terwujud, Kaltim akan menjadi daerah yang secara utuh melaksanakan keterbukaan informasi publik. Ditandai seluruh badan publik mulai tingkat provinsi, kabupaten, hingga desa/kampung dan kelurahan melaksanakan keterbukan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Minimal faham kewajiban memenuhi informasi publik. Segala program kegiatan yang dibiayai anggaran negara baik APBN maupun APBD dilaksanakan secara transparan. Dipublikasikan melalui website resmi instansi masing-masing. Kalau sudah terbuka masyarakat tidak perlu tanya lagi. Semua informasi yang dibutuhkan sudah tersedia,”urainya.(DPMPD Kaltim/arf)